KETAHUI KETENTUAN MELAKUKAN PERKAWINAN MELALUI VIDEO CALL

Pelaksanaan akad nikah melalui teleconference adalah suatu metode di mana pihak perempuan menyatakan persetujuan dan ridha terhadap kelangsungan pernikahan, yang kemudian direspons oleh pihak laki-laki. Teleconference ini dapat dilakukan melalui suara (Audio Conference) atau audio-video (Video Conference), memungkinkan peserta untuk saling melihat dan mendengar, menciptakan suasana serupa dengan pertemuan tatap muka pada umumnya.

Secara umum di Indonesia, ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis dengan dua orang saksi yang menyaksikan kesahihan perjanjian tersebut. Namun, dengan perkembangan kompleksitas situasi dan kemajuan teknologi informasi, proses ijab kabul kini bisa dilakukan secara virtual, melalui teleconference, telepon, surat elektronik, pesan singkat (SMS), atau faksimili. Walaupun diadaptasi ke dalam era teknologi modern, proses ini tetap mematuhi ketentuan hukum Islam yang mengatur pernikahan, menjaga kontinuitas tradisi agama sambil memanfaatkan kemudahan teknologi pada zamannya.

Saya terima nikahnya si fulan binti fulan dengan mas kawin sekian dibayar tunai. Demikianlah lazimnya lafal Kabul diucapkan mempelai pria usai pengucapan ijab oleh wali mempelai perempuan atau penghulu. Ya, ijab dan kabul ini merupakan sebagian prosesi pernikahan agama Islam sekaligus salah satu rukun perkawinan yang diatur dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berdasarkan Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 4 perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Lalu pada Pasal 14 untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi, dan
  5. Ijab dan kabul

Kemudian dalam Pasal 27 Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Serta menurut Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam pencatatannya berdasarkan Pasal 10 ayat (1, 2 dan 3) PP 9/1975, menentukan:

  1. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat;
  2. Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum itu;
  3. Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Perkawinan jarak jauh khususnya lewat media video call telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/198965. Sebagai contoh, Presiden keempat Indonesia, Gus Dur pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab Kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri.

Akad menggunakan alat komunikasi (telefon) dapat dikatakan sah dilakukan apabila barang yang diserah terimakan dengan segera. Adapun barang yang disyaratkan harus diserah terimakan dengan segera, maka akad itu syah dilakukan dengan telefon apabila penyerahanya dapat dilakukan langsung setelah pembicaraan, misalnya masing-masing pihak memiliki wakil untuk menyerah terimakan barang tersebut atau hal yang semacamnya. Dan bila tidak, maka akad nikah itu tidak bisa dilakukan melalui telefon.

Kesimpulan

Kesimpulan dari proses pelaksanaan akad nikah melalui teleconference menunjukkan adaptasi terhadap kemajuan teknologi informasi dalam tradisi pernikahan Islam di Indonesia. Teleconference memungkinkan pihak perempuan dan laki-laki untuk menyatakan persetujuan dan ridha secara virtual, menciptakan suasana mirip pertemuan tatap muka. Meskipun tradisionalnya ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis dengan dua saksi, perkembangan kompleksitas situasi dan teknologi memungkinkan pelaksanaannya secara virtual, melibatkan media seperti teleconference, telepon, surat elektronik, pesan singkat, atau faksimili.

Hukum Islam, seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, tetap menjadi panduan dalam melaksanakan perkawinan, dengan persyaratan calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, ijab, dan kabul. Namun, perlu diingat bahwa akad nikah melalui teleconference harus memastikan penyerahan barang yang disyaratkan dapat dilakukan dengan segera untuk menjaga sahnya akad tersebut. Sebagai contoh, Presiden Gus Dur telah membuktikan keabsahan perkawinan jarak jauh melalui surat kuasa saat menempuh studi di Mesir. Meskipun teknologi memudahkan, tetap diperlukan kepatuhan terhadap ketentuan hukum Islam yang mengatur pernikahan.

 

Dasar hukum:

  1. KHI.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top