KETAHUI KETENTUAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Negara Indonesia merupakan suatu negara berkembang yang pada saat ini sedang meningkatkan kegiatan pembangunan yang dilakukan di segala bidang, salah satunya adalah pembangunan di bidang konstruksi. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ini tentunya pemerintah tidak dapat melaksanakan semuanya sendiri, disinilah peran dari penyedia jasa layanan konstruksi atau yang lebih dikenal dengan kontraktor yang membuat kontrak (perjanjian) bersama dengan pengguna jasa. Kedua belahpihak melakukan suatu perjanjian yang disebut dengan kontrak kerja konstruksi,dimana menurut Pasal 1 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bahwa Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketentuan kontrak kerja konstruksi dimuat dalam Pasal 46 UU 2/2017, yakni:

  1. Pengaturan hubungan kerja antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam – Kontrak Kerja Konstruksi.
  2. Bentuk Kontrak Kerja Konstrtrksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dJngan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat memperjelas terkait dengan kontrak yang dibutuhkan agar tidak terjadi hal-hal yang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pasal 47 Ayat (1) UU 2/2017 memuat kontrak kerja konstruksi harus mencakup:

  1. para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
  2. rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
  3. masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
  4. hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan iasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
  5. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  6. cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
  7. wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewqi iban sebagaimana diperj anj ikan;
  8. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
  9. pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
  10. keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
  11. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
  12. pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
  13. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  14. aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
  15. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan
  16. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

Selain dalam Pasal 47 UU 2/2017, Pasal 48 UU 2/2017 juga mengatur cakupan, yakni:

  1. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual;
  2. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemaiok bahan, komponen bangunan, danf atau peralatan yans harus memenuhi standar yang berlaku; dan
  3. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.

Adapun ketentuan penulisan kontrak kerja konstruksi diatur dalam Pasal 50 UU 2/2017, yakni:

  1. Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia a.r, bahasa Inggris.
  3. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrai Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.

Kesimpulan

Dengan mematuhi ketentuan dalam UU 2/2017 tentang jasa konstruksi adalah langkah penting untuk menghindari sengketa di masa depan dan memastikan kesuksesan proyek konstruksi. Kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, penanganan situasi yang memaksa, dan perlindungan terhadap lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari kesepakatan ini. Secara keseluruhan, kontrak kerja konstruksi bukan hanya sekadar perjanjian hukum, melainkan panduan utama untuk menjaga integritas, kualitas, dan keberlanjutan proyek konstruksi di Indonesia.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top