PAKLARING PALSU

Dalam dunia kerja yang kompetitif, beberapa pencari kerja terkadang tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk paklaring palsu. Paklaring adalah surat keterangan kerja yang menjadi bukti pengalaman dan kinerja seseorang di perusahaan sebelumnya. Namun, menggunakan paklaring palsu dapat berdampak serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Artikel ini akan membahas tentang paklaring palsu, dasar hukum terkait, serta pandangan ahli hukum mengenai penggunaan dokumen palsu dalam proses melamar kerja.

Pengertian Paklaring Palsu

Paklaring palsu adalah surat keterangan kerja yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan, dibuat dengan tujuan menipu calon pemberi kerja. Surat ini biasanya berisi informasi palsu tentang jabatan, tanggung jawab, dan durasi bekerja seseorang di suatu perusahaan. Dengan paklaring palsu, pelamar berharap dapat meningkatkan peluang mereka untuk diterima bekerja.

Dasar Hukum Terkait Paklaring Palsu

Penggunaan paklaring palsu di Indonesia diatur oleh hukum yang ketat. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 263 KUHP:

Setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang digunakan sebagai bukti, dengan tujuan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Ancaman pidana yang sama berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian.

Pandangan Ahli Hukum

Ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa pemalsuan surat mencakup pembuatan surat dengan isi yang tidak benar, perubahan isi surat, atau pemalsuan tanda tangan.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dalam artikelnya di Si Pokrol pada 22 Juli 2022, menyatakan bahwa memalsukan pengalaman kerja dan menggunakan dokumen palsu seperti paklaring palsu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membuat orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.”

Risiko dan Dampak Penggunaan Paklaring Palsu

Menggunakan paklaring palsu memiliki berbagai risiko dan dampak negatif, baik bagi pelamar maupun perusahaan. Berikut beberapa risiko dan dampaknya:

  1. Risiko Hukum: Pelamar yang menggunakan paklaring palsu bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penipuan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun.
  2. Kerugian Perusahaan: Jika pelamar dengan paklaring palsu diterima bekerja dan ternyata tidak memiliki kemampuan yang sesuai dengan yang tercantum dalam paklaring, perusahaan akan mengalami kerugian operasional dan finansial. Kerugian ini bisa berupa peningkatan biaya pelatihan tambahan, penurunan produktivitas, dan kerugian reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis. Selain itu, perusahaan mungkin harus melakukan proses rekrutmen ulang, yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
  3. Stres dan Kecemasan: Pelamar yang menggunakan dokumen palsu akan selalu khawatir jika perbuatannya terbongkar, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kesehatan mental mereka. Stres ini dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas kerja, serta menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan tidur, kecemasan berlebihan, dan depresi. Hidup dalam ketakutan terus-menerus juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga, membuat hidup menjadi tidak nyaman.
  4. Rusaknya Reputasi: Tindakan ini bisa merusak reputasi pribadi dan profesional pelamar, yang bisa berdampak negatif pada karier mereka di masa depan. Rekam jejak yang tercemar oleh penggunaan dokumen palsu bisa membuat pelamar sulit mendapatkan pekerjaan lain, karena perusahaan cenderung menghindari mempekerjakan individu dengan catatan integritas yang buruk. Selain itu, stigma sosial yang melekat dapat memengaruhi hubungan interpersonal dan peluang jaringan profesional di masa depan.

Kesimpulan

Menggunakan paklaring palsu adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Dasar hukum yang ketat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam KUHP, memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pemalsuan dokumen. Risiko hukum, kerugian bagi perusahaan, serta kecemasan yang dialami oleh pelaku membuat penggunaan paklaring palsu bukanlah solusi yang bijak. Pelamar kerja sebaiknya selalu jujur dan transparan dalam menyampaikan informasi terkait kualifikasi dan pengalaman kerja mereka, agar proses seleksi berjalan dengan baik dan adil.

Integritas dan kejujuran adalah kunci untuk membangun karier yang sukses dan berkelanjutan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau mempertimbangkan untuk membuat CV yang sesuai dengan kenyataan.

 

 

Dasar hukum:

KUHP.

Referensi:

Hukum online https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-pakai-ijazah-palsu-dan-paklaring-palsu-lt624e98362424d/ diakses pada 17 Mei 224.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top