KETAHUI KETENTUAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Investasi asing memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipahami oleh investor asing sebelum terlibat dalam bisnis di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 5 UU 25/2007 Ayat (2) dan Ayat (3) menyatakan, Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka membangun penanaman modal asing di Indonesia memiliki batasan-batasan, khususnya dalam bidang usaha, ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) UU 25/2007, yaitu:

Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

  1. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  2. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Dalam melakukan penanaman modal di Indonesia, para penanam modal memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab yang termuat dalam UU 25/2007 Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, yakni:

Hak penanam modal, yaitu:

  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban penanam modal, yaitu:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab penanam modal yaitu:

  1. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  4. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada penanam modal, yaitu dapat melakukan perluasan usaha dan melakukan penanaman modal baru. Dalam rangka mendapatkan fasilitas para penanam modal harus memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 18 Ayat (3), yaitu:

  1. menyerap banyak tenaga kerja;
  2. termasuk skala prioritas tinggi;
  3. termasuk pembangunan infrastruktur;
  4. melakukan alih teknologi;
  5. melakukan industri pionir;
  6. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  7. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  8. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  9. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau
  10. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Serta dalam Pasal 18 Ayat (4) bentuk fasilitas penanaman modal yang diberikan pemerintah dapat berupa:

  1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu

Selain itu terdapat kemudahan dalam perizinan hak atas tanah, yang termuat dalam Pasal 22 UU 25/2007, yakni:

  1. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
  2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  3. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Kesimpulan

Investasi asing di Indonesia mengikuti ketentuan-ketentuan khusus, menurut UU 25/2007. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia. Batasan bidang usaha tertutup untuk investasi asing, termasuk produksi senjata dan bidang usaha tertentu. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16 UU tersebut. Pemerintah memberikan fasilitas seperti perluasan usaha dan penanaman modal baru dengan kriteria tertentu. Fasilitas dapat berupa pengurangan pajak, pembebasan bea masuk, dan kemudahan perizinan hak atas tanah. Semua ini bertujuan untuk mendorong investasi yang memberikan dampak positif pada ekonomi dan pembangunan di Indonesia.

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top