KETAHUI EKSPOR-IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI MENURUT PERMENDAG 21 TAHUN 2019

Minyak bumi dan gas merupakan sumber energi utama yang banyak digunakan di seluruh dunia. Kali ini akan membahas jenis-jenis minyak bumi, proses pembentukan, dan pengolahan minyak bumi, dan perizinan ekspor-impor minyak dan gas bumi di Indonesia.

Minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Yang terdapat  dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Minyak bumi dibedakan berdasarkan umur dan letaknya. Proses pembentukannya melibatkan pelapukan sisa-sisa makhluk hidup, menghasilkan senyawa hidrokarbon yang dominan terdiri dari unsur karbon.

Perizinan Ekspor-Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Perizinan ekspor dan impor minyak bumi serta gas bumi di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019. Izin ekspor disebut Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi (PE Minyak Bumi dan Gas Bumi). Permohonan izin ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar lain harus diajukan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang merupakan sumber daya alam strategis terbarukan maupun tidak terbarukan, menguasai hajat hidup orang banyak,dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai ketentuan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain.

Bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, perlu menyempurnakan terhadap ketentuan mengenai ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) hanya dapat di ekspor oleh :

  1. BU yang melakukan kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi;
  2. BUT yang melakukan kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi; dan
  3. BU yang melakukan kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Permendag 21/2019 BU Badan Usaha (BU) perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 1 angka 9 Permendag 21/2019 Badan Usaha Tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BU dan BUT harus mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal. Bahan Bara lain hanya diekspor oleh BU yang melakukan kegiatan Usaha Bahan Bakar lain. Pasal 5 Permendag 21/2019 Menyatakan:

  1. Untuk mendapatkan penetapan sebagai ET minyak bumi dan gas bumi, BU dan BUT harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
  2. Permohonan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi disampaikan dengan melampirkan persyaratan hasil pindai/scan dokumen asli:
  3. NIB , dan
  4. Perizinan usaha di bidang Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  5. Untuk mendapat penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), BU hams mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://Matrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
  6. Permohonan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/ scan dokumen asli:
  7. NIB; dan
  8. Perijinan usaha
  9. Pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
  10. Atas permohonan, Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  11. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor minyak bumi serta gas bumi. Dalam hal ini, perusahaan yang berkecimpung dalam kegiatan ekspor dan impor minyak bumi dan gas bumi perlu memahami prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Kesimpulan

Minyak bumi dan gas adalah sumber energi utama yang mendominasi kehidupan global. Sumber daya alam ini memiliki peran strategis dan vital dalam perekonomian nasional, mengikuti peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.  Perizinan ekspor dan impor minyak bumi serta gas bumi di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019. Izin ekspor disebut Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi (PE Minyak Bumi dan Gas Bumi). Proses permohonan izin dilakukan secara elektronik melalui laman resmi, dan peraturan ini bertujuan memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan, dan mendukung pengendalian ekspor dan impor.

 

 

Dasar hukum:

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019. Izin ekspor disebut Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top