5 JENIS ASAS HUKUM PERDATA PERJANJIAN, YUK CARITAHU DISINI!

Ada beberapa asas hukum perdata dimana wajib diketahui oleh setiap masyarakat di Indonesia. Sebab dengan begitu maka dapat dijadikan sebagai pedoman di dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat. Meskipun begitu, tidak semua orang memahami apa sajakah asas hukum di dalamnya.

Sebagai informasi tambahan hukum perdata adalah suatu hukum dimana akan mengatur tentang hal yang bersifat privat atau menyangkut kepentingan seorang individu. Karena aturan tersebut hanya berlaku buat kepentingan individu, maka hukum tersebut termasuk ke dalam hukum privat.

Jenis Asas Hukum Perdata 

Keberadaan dari hukum ini juga dapat mengatur hubungan antara penduduk dalam kehidupan sehari-hari misalnya mengenai perkawinan, perceraian, kematian sekaligus ahli waris. Penerapan dari hukum ini juga berdasarkan dengan beberapa asas di dalamnya. Di bawah ini sejumlah asas yang terdapat di dalam hukum perdata mengenai perjanjian.

  1. Asas Kepastian Hukum

Pertama adalah asas kepastian hukum yakni asas yang memuat segala jenis perjanjian harus ditepati. Perjanjian atau kontrak yang sudah memperoleh kesepakatan dari pihak terkait harus mempunyai dasar hukum jelas. Disinilah isi perjanjian juga harus dihormati karena subtansinya cukup penting.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak 

Keberadaan dari asas jenis ini sudah diatur di dalam pasal 1338 ayat 1 dari KUHPer. Jadi berdasarkan asas ini, maka setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak, mengadakan perjanjian/kontrak dengan siapapun. Selain itu, juga bisa menentukan bentuk kontrak baik tertulis atau lisan.

  1. Asas Konsensualisme

Berikutnya adalah asas konsensualisme yang di dalamnya akan mengatur mengenai perjanjian harus berdasarkan pada konsensus. Konsensus adalah kesepakatan yang berasal dari pihak berkaitan.

  1. Asas Itikad Baik

Dikenal dengan sebutan Good Faith atau Goede Trouw mengatur bahwa perjanjian sebaiknya harus didasarkan adanya itikad baik. Yakni menjalankan proses perjanjian tersebut dengan cara jujur.

  1. Asas Kepribadian

Terakhir adalah asas kepribadian dimana akan menekankan bahwa ruang lingkup dari pemberlakuan perjanjian cukup terbatas. Yakni hanya mencakup pihak yang membuat suatu kontrak atau perjanjian saja.

Unsur Di dalam Hukum Perdata

Di dalam hukum ini ternyata juga terdapat sejumlah unsur yang ada di dalamnya. Berikut sejumlah unsur yang wajib Anda ketahui:

  • Terdapat kaidah hukum tertulis dimana bisa ditemukan di dalam undang undang, yurisprudensi atau traktat
  • Terdapat hukum tidak tertulis yang bisa tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat
  • Mengatur hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum satu dan lainnya
  • Terdapat sejumlah bidang hukum yang diatur di dalamnya mulai dari hukum orang, hukum benda, hukum keluarga dan lainnya.

Keberadaan dari hukum ini pastinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia karena menjadi hukum yang penting. Di dalam penerapannya, terdapat juga asas hukum perdata yang mengatur tentang perjanjian atau kontrak.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top