PERAN ADVOKAT DALAM MENANGANI PERKARA

Advokat adalah profesi yang memberikan layanan jasa hukum dan senantiasa menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi yang terhormat atau mulia (officium nobile). Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 18 ayat (1) yang menjadi pegangan bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya untuk tidak memperdulikan latar belakang dari seseorang atau kelompok yang dibelanya berdasarkan prinsip kemanusiaan atau prinsip persamaan dihadapan hukum. Adapun layanan jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan penegakan hukum lain untuk kepentingan hukum seseorang atau kelompok yang dibelanya. Sebagaimana hal ini telah diterangkan didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat (1) dan (2).

Advokat sebagai penegak hukum memiliki status yang sama dengan polisi, jaksa dan hakim sebagaimana ketentuan UU Advokat pasal 5 ayat 1. Dalam hal ini advokat turut memberikan andil untuk dapat melakukan penegakkan hukum didalam maupun diluar sistem peradilan di Indonesia. Penegakkan hukum yang dimaksud dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Penegakan Hukum menjelaskan terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:

  • Faktor hukum itu sendiri;
  • Faktor penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
  • Faktor sarana dan fasilitas untuk mendukung penegakan hukum;
  • Faktor masyarakat, dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan;
  • Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia sebagai makhluk sosial.

Maka keberadaan advokat sangat diperlukan dalam sistem peradilan, sebagaimana hal ini telah tercantum dalam latar belakang pemikiran hukum UU Advokat yang berbunyi “kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.”. Profesi advokat sangatlah berperan penting dalam tegaknya hukum sebagai kunci utama penegak hukum yang adil dan berkeadilan baik didalam maupun diluar pengadilan.

Peran advokat dalam menegakkan hukum dapat berupa, sebagai berikut:

  1. Mendorong penerapan hukum yang tepat untuk setiap perkara;
  2. Mendorong penerapan hukum yang tidak bertentangan dengan norma-norma masyarakat dan keadilan sosial;
  3. Mendorong penegak hukum lain (polisi, jaksa, dan hakim) untuk tetap netral.

Kesimpulan

Advokat pada prinsipnya memiliki peran penting sebagai akses mencapai keadilan dengan berdasarkan kode etik sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 33 UU Advokat. Kode etik ini menjadi hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat yang menjamin dan melindungi namun wajib kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, Negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Penulis:

Diki Arbi Handoko, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top