KETAHUI ASAS-ASAS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen merupakan bidang hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen agar tidak terpinggirkan atau dirugikan dalam interaksi bisnis. Menurut Pasal 1 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kemudian, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dibentuknya UU Perlindungan Konsumen ini terdiri dari pertimbangan-bertimbangan yang ada dalam UU tersebut, yaitu:

  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
  3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
  4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
  5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.

Berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut terdapat sejumlah asas untuk mengawal agar terwujud. Asas-asas perlindungan konsumen adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dan produsen atau penyedia jasa. Berikut asas-asas perlindungan konsumen berdasarkan UU 8/1999 Tentang Perlindungan konsumen:

  1. Asas manfaat;
  2. Asas keadilan;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen; serta
  5. Asas kepastian hukum.

Asas manfaat dalam perlindungan konsumen mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Tujuannya adalah agar konsumen dapat merasakan dampak positif dari upaya perlindungan yang diberlakukan.

Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapakan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas Keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual. Dalam asas ini memiliki tujuan agar masing-masing kepentingan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diatur dan diwujudkan secara seimbang dan tidak ada dari salah satu pihak yang mendapat perlindungan atas kepentingannya lebih besar dari pihak lainnya.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Dalam asas ini menghendaki adanya jaminan hukum atas manfaat dan jaminan bahwa produk tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen untuk menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukumnya.

Dengan adanya asas-asas tersebut dimaksudkan agar tercapainya tujuan perlindungan konsumen. Adapun tujuan dari perlindungan konsumen menurut Pasal 3 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
  6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Kesimpulan

Perlindungan konsumen di Indonesia bertujuan melindungi hak-hak konsumen agar tidak terpinggirkan dalam interaksi bisnis. UU 8/1999 mengatur perlindungan konsumen dengan sejumlah asas, termasuk asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan kepastian hukum. Asas manfaat menekankan bahwa perlindungan konsumen harus memberikan manfaat maksimal bagi konsumen dan pelaku usaha. Asas keadilan memastikan partisipasi masyarakat secara adil. Asas keseimbangan menjamin keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Asas keamanan dan keselamatan menjamin produk aman bagi konsumen. Asas kepastian hukum memastikan keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen mencakup peningkatan kesadaran, harkat, dan martabat konsumen, serta kualitas barang dan jasa yang memastikan keselamatan dan kesejahteraan konsumen. Dengan mengenal dan memahami asas-asas perlindungan konsumen, masyarakat dapat lebih cerdas dalam melindungi diri mereka sendiri ketika bertransaksi. Keberadaan hukum perlindungan konsumen menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkeadilan.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top