PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MEMASUKI PEKARANGAN/RUMAH ORANG TANPA IZIN

Kerap kali seseorang tidak mengetahui bahwa apa yang ia perbuat itu termasuk sebuah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan pidana, bahkan perbuatan tersebut sering kali dilakukan berulang ulang oleh pelaku, dan juga sering sekali bahwa orang yang menjadi korban dari perbuatan pelaku tersebut tidak menyadari bahwa ia adalah korban apalagi mau memproses pelaku tersebut hingga proses peradilan,  banyak faktor yang menyebabkan akhirnya perbuatan pelaku tersebut diwajarkan oleh korban maupun masyarakat sekitar padahal perbuatan tersebut termasuk perbuatan pidana atau delik, termasuk tindak pidana memasuki pekarangan/rumah orang tanpa izin.

Memasuki pekarangan/rumah seseorang tanpa izin diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP, yang berbunyi;

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam buku yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R Soesilo, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga. Unsur-unsur dari pasal di atas dapat dibagi dua yaitu :

  1. Unsur subjektif. Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana. Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata “sengaja (dolus), atau lalai (culva), maka dapat ditafsirkan pada bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah “sengaja”. Artinya harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja. Jika unsur sengaja tidak ada maka, pasal ini tidak bisa digunakan.
  2. Unsur objektif. Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam pasal ini ada beberapa unsur yaitu : memasuki rumah/ruangan/pekarangan orang lain, cara masuknya harus dengan unsur paksaan. Paksaan merupakan unsur mutlak dari pasal ini, jika seorang memasuki rumah/ruangan/pekarangan orang lain tanpa paksaan, maka pasal ini tidak bisa digunakan. Paksaan dapat diartikan perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kekerasan misalnya dengan merusak, mematahkan, atau memalsukan kunci. Ancaman misalnya dilakukan dengan kata-kata yang kasar, kata-kata dibarengi mengacung-acungkan senjata, atau sesuatu benda yang bisa mengancam tubuh dan nyawa seseorang.

Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.

Kesimpulan

Jadi Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang bank keliling atau penagih utang, pengiriman paket, pengantar surat dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum. Begitulah penjelasan dari pasal 167 ayat (1) KUHP semoga dapat dipahami dan meluruskan persepsi anda yang salah akan makna dari pasal ini.

 

Dasar hukum:

KUHP.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top