HUKUM PIDANA: SIMAK SELENGKAPNYA MENGENAI DEFINISI, TUJUAN, JENIS, ASAS, DAN PERBEDAAN

Sebuah negara yang damai dan berdaulat membutuhkan sebuah tatanan yang jelas dan nyata. Di Indonesia sendiri hal ini seringkali dikaitkan dengan hukum, baik yang berbentuk tulisan maupun non tulisan.

Hukum berperan penting dalam sebuah negara. Dimana, tanpa adanya hukum yang jelas dan tertata, negara kana menjadi kacau dan mudah diperdaya oleh negara lain. Di Indonesia sendiri, hukum ada banyak jenisnya salah satunya hukum pidana.

Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban, kestabilan, keadilan dalam masyarakat sehingga tercipta negara yang damai dan makmur. Hal ini sangat penting dan tidak boleh diselewengkan oleh pihak manapun baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Agar lebih jelas dalam memahami tentang hukum pidana, anda bisa menyimak penjelasan berikut ini. Dimana akan berisi beberapa bahasa diantaranya apa itu hukum pidana?, tujuan, jenis, asas, dan tujuan dari hukum pidana. Simak selengkapnya:

Definisi Lengkap Hukum Pidana 

Pengertian hukum pidana secara sederhana adalah aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara dan mengancam dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya. Dalam artian lain, hukum pidana adalah instrumen penting bagi negara dalam menjaga stabilitas sosial.

Pengertian hukum pidana bukanlah hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan mengatur beberapa pelanggaran dan kejahatan terhadap norma hukum yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dengan memberikan respons yang tegas terhadap perilaku yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.

Tujuan Hukum Pidana 

Setelah dijelaskan mengenai pengertian hukum pidana, anda juga harus mengetahui tujuan apa saja yang diharapkan dengan adanya hukum pidana. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Mencegah Terjadinya Kejahatan 

Salah satu tujuan diciptakannya hukum pidana yaitu untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan kejahatan yang ada dalam masyarakat. Dengan adanya sanksi atau hukuman yang jelas terhadap pelanggar hukum, diharapkan individu atau kelompok jera dan terdorong mematuhi aturan.

Melalui sistem hukum pidana yang efektif, masyarakat dapat merasakan kenyamanan ekstra dan terlindungi dari potensi ancaman kejahatan baik dari dalam maupun luar negeri.

  1. Menegakkan Keadilan Sosial 

Selain itu, tujuan hukum pidana juga melibatkan upaya untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu kasus pidana. Melalui proses peradilan yang adil dan transparan, diharapkan keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip-prinsip keadilan seperti prinsip persamaan di depan hukum dan prinsip akusator menjadi pedoman dalam proses peradilan pidana. Itulah, tujuan hukum pidana yang ingin dicapai.

  1. Rehabilitasi Dan Pencegahan Kriminalitas 

Selain menangani kasus-kasus kriminal secara reaktif, hukum pidana juga memiliki peran dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan kriminalitas. Melalui program-program rehabilitasi bagi pelaku kejahatan, diharapkan mereka dapat direhabilitasi kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.

Jenis-jenis Hukum Pidana 

Dibalik tujuan hukum pidana yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa jenisnya yang harus anda ketahui. Berikut ini:

  1. Hukum Pidana Materiil 

Merupakan hukum pidana yang memuat tentang aturan-aturan yang menetapkan dan memutuskan terhadap perbuatan yang dapat dipidanakan. Syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana dan ketentuan pidana.

  1. Hukum Pidana Formil 

Merupakan hukum pidana yang mengatur mengenai bagaimana negara dengan perantara alat-alat lengkapnya melaksanakan hak untuk mengenakan pidana. Hukum ini secara gambling di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.

  1. Hukum Pidana Umum 

Hukum pidana umum umumnya memuat aturan-aturan mengenai pidana yang berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali. Misalnya diatur dalam KUHP, Undang-undang Lalu Lintas dan lainnya.

  1. Hukum Pidana Khusus 

Hukum ini memuat aturan-aturan hukum pidana yang sedikit menyimpang dari hukum umum dimana berkaitan dengan golongan-golongan dengan berbagai perbuatan tertentu. Misalnya hukum pidana militer, hukum pidana ekonomi, hukum pidana fiskal, hukum pidana korupsi, dan lainnya.

Asas Hukum Pidana

Dengan memahami asas-asas yang ada dalam hukum perdata menjadi dasar agar anda lebih paham mengenai prinsip-prinsip yang mendasari setiap keputusan dan tindakan. Asas hukum pidana yaitu sebagai berikut:

  1. Asas Legalitas 

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali jika perbuatan tersebut telah diatur dan dilarang oleh peraturan.

  1. Asas Kesalahan 

Asas kesalahan menekankan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti bahwa ia secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk membuktikan dengan jelas bahwa pelaku memiliki kesadaran dan kemampuan untuk mengendalikan perbuatannya.

  1. Asas Proporsionalitas 

Asas proporsionalitas mengacu pada prinsip bahwa hukuman yang diberikan harus sebanding dengan beratnya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Dengan kata lain, hukuman yang diberikan tidak boleh melebihi atau kurang dari seharusnya dengan mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan.

  1. Asas Humanitas 

Asas asas hukum pidana humanisme menekankan perlakuan yang manusiawi terhadap para pelaku kejahatan, terlepas dari kesalahan yang mereka lakukan. Dalam hal ini, sistem peradilan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia, kondisi kesehatan, dan latar belakang sosial ekonomi dari para pelaku kejahatan dalam menentukan hukuman yang tepat.

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata 

Dalam sistem hukum suatu negara, terdapat dua cabang utama yang memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan, hukum pidana dan perdata. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keadilan dan menegakkan aturan hukum, namun terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dalam cakupan, sifat, serta tujuan penerapannya. Berikut perbedaannya jika dilihat dari beberapa aspek:

  1. Ruang Lingkup 

Perbedaan hukum pidana dan perdata perdata terletak pada ruang lingkupnya. Hukum pidana menangani tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh negara dan mengancam dengan sanksi atau hukuman.

Dalam konteks ini, hukum pidana berfokus pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, atau penganiayaan. Di sisi lain, hukum perdata lebih berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum dalam ranah perdata, seperti dalam hal kontrak, harta warisan, atau perceraian.

  1. Berdasarkan Sifatnya

Selain dari segi ruang lingkup, hukum pidana dan hukum perdata juga memiliki perbedaan dalam sifatnya. Hukum pidana bersifat publik karena tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat.

Dalam hal ini, penuntutan pelanggaran hukum pidana dilakukan oleh pihak berwenang atas nama negara, dan hukuman yang diberikan bersifat menghukum. Di sisi lain, hukum perdata bersifat privat karena menyangkut hubungan antara individu atau pihak-pihak swasta.

  1. Tujuannya

Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keadilan dalam masyarakat, hukum pidana dan hukum perdata memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan.

Melalui penegakan hukum pidana, negara memberikan sanksi atau hukuman kepada pelanggar hukum sebagai respons terhadap tindakan. Sementara itu, hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau pihak swasta dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekian pembahasan mengenai hukum pidana, lebih lanjut anda juga bisa menggali informasi mengenai contoh hukum pidana. Dengan begitu anda akan lebih mengenal dekat mengenai ranah hukum yang tengah berlaku di Indonesia.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top