KETAHUI KLASIFIKASI SAHAM PERSEROAN

Saham adalah instrumen keuangan yang mewakili bagian kepemilikan atau kepemilikan suatu perusahaan. Saham dikeluarkan oleh perusahaan sebagai cara untuk mengumpulkan modal untuk membiayai operasional, pengembangan, dan proyek-proyek lainnya. Setiap saham merupakan sertifikat kepemilikan atau klaim atas sebagian kecil dari perusahaan yang menerbitkannya.

Seorang pemegang saham, atau pemilik saham, memiliki hak-hak tertentu dalam perusahaan yang diterbitkan saham tersebut. Hak-hak ini dapat mencakup hak untuk mendapatkan dividen jika perusahaan membagikan keuntungan, hak untuk memberikan suara dalam pertemuan pemegang saham, dan hak untuk mendapatkan sisa aset perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhrudin dalam bukunya Pasar Modal di Indonesia, pengertian saham adalah surat bukti atau tanda bukti kepemilikan individu atau instansi pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Saham tersebut memiliki bentuk lembaran surat berharga yang berisi bahwa pemilik dari surat berharga tersebut adalah pemilik perusahaan yang mengeluarkan surat berharga.

Menurut UU 40/2007 terdapat hak-hak pemegang saham yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1), hak-hak tersebut, yaitu:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU 40/2007 tentang PT

Adapun klasifikasi saham menurut UU 40/2007 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu saham biasa dan saham prioritas.

  • Saham biasa (Common Stocks)

Berdasarkan Penjelasan Pasal 53 Ayat (3) UU 40/2007 Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.

Selain itu saham biasa atau common stocks dapat diartikan sebagai suatu saham yang bisa diklaim berdasarkan dari keuntungan dan kerugian yang ada pada suatu perusahaan. Apabila prosedur likuidasi dilakukan, maka para pemegang saham biasa akan memiliki prioritas terakhir dalam hal pembagian dividen dari penjualan aset suatu perusahaan. Dalam suatu saham biasa, maka para pemegang saham memiliki kewajiban yang sifatnya terbatas. Artinya, saat perusahaan yang didanainya tersebut dinyatakan bangkrut, maka nilai kerugian yang ditanggung oleh para pemegang saham adalah sebesar nilai modal yang sudah disetorkannya.

Menurut Munir Fuady dalam buku Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan terbatas. Saham biasa ini adalah saham yang kepada pemegangnya tidak diberikan syarat-syarat khusus dan tidak didahulukan dari yang lainnya.

Adapun ciri dari saham biasa, yaitu:

  1. Setiap pemegang saham mempunyai hak suara yang sama dalam hal memilih dewan komisaris.
  2. Setiap hak pemegang saham akan diprioritaskan saat perusahaan akan mengeluarkan saham baru.
  3. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab yang sifatnya terbatas, yakni sebesar nilai saham yang sudah disetorkannya.
  • Saham Preferen (Preferred Stocks)

Pengertian saham preferen atau preferred stock suatu saham yang mana nilai pembagian labanya tergolong tetap, dan saat perusahaan menderita kerugian, maka para pemegang saham preferen tersebut akan diberikan prioritas utama dalam hal pembagian hasil penjualan aset perusahaan. Saham preferen ini mungkin akan terlihat sama dengan obligasi, yang mana adanya klaim terhadap laba serta aktiva sebelumnya, dividen yang tetap selama saham masih berlaku, mempunyai hak tebus, dan juga bisa ditukarkan dengan saham yang biasa. Dalam UU 40/2007 tidak dicantumkan secara eksplisit terkait dengan klasifikasi saham ini, namun terdapat beberapa klasifikasi selain dari saham biasa yang terdapat dalam Pasal 53 Ayat (4) UU 40/2007, yaitu:

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Kesimpulan

Klasifikasi saham mencakup dua jenis utama menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen (preferred stocks). Saham biasa memberikan pemegangnya hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima dividen, dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang disetorkan.

Di sisi lain, saham preferen memiliki karakteristik tetapnya pembagian laba dan memiliki prioritas dalam pembagian hasil penjualan aset perusahaan saat mengalami kerugian. Meskipun UU 40/2007 tidak secara eksplisit mengatur tentang saham preferen, namun terdapat variasi klasifikasi lainnya, seperti saham dengan hak suara, saham dengan hak khusus, saham yang dapat ditarik kembali, dan lain-lain. Dengan demikian, pemegang saham memiliki hak-hak tertentu sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya, dan klasifikasi ini mencerminkan perbedaan hak dan kewajiban antara pemegang saham biasa dan saham preferen dalam suatu perusahaan perseroan terbatas.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top