Di Indonesia, umumnya memiliki asas hukum pidana yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis di dalamnya. Bahkan, asas – asas yang ada ini juga sudah termuat dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Apabila Anda sendiri penasaran apa saja jenis – jenis asas dari hukum pidana tersebut, maka bisa menyimak detail ulasannya yang ada di bawah ini.
Jenis – jenis asas hukum pidana dalam KUHP Baru
Sebagai informasi, bahwa mengenai asas hukum pidana sendiri dapat dikategorikan berdasarkan kelompok tertentu. Yang pertama, yakni asas khusus hukum pidana berdasarkan waktu seperti misalnya legalitas. Kemudian yang kedua, yaitu berdasarkan tempat dan waktu yang bisa Anda lihat pada jenis – jenis asasnya di bawah ini.
- Asas legalitas
Jenis asas khusus hukum pidana yang pertama, yaitu ada asal legalitas / the principle of legality. Diketahui, asas ini hadir dengan menentukan bahwa tindak pidana diharuskan untuk diatur terlebih dahulu dalam Undang – Undang atau aturan hukum. Dan ditetapkan sebelum seseorang melakukan tindakan pelanggaran atau perbuatannya. Tujuan dari asas ini yakni memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi setiap terdakwa dan lain – lain.
- Asas teritorial
Selanjutnya, ada asas teritorial, yang biasanya dilandasi oleh adanya sistem kedaulatan rakyat. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, negara yang berdaulat nantinya wajib menjamin adanya ketertiban hukum di wilayahnya. Sehingga tidak mengherankan, jika dalam hal ini biasanya negara berhak dalam menjatuhkan hukuman / pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana di wilayahnya.
- Asas perlindungan / nasional pasif
Khusus untuk asas khusus hukum pidana satu ini, biasanya pemberlakukan perundang – undangan pidana akan didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar. Yaitu bagi seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan masalah kewarganegaraannya, apakah memang pelaku merupakan warga negara Indonesia atau orang asing. Atau dengan kata lain, asas ini menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapa saja dan dimana saja.
- Asas universal
Mengenai asas universal sendiri, dikatakan sebagai asas yang memfokuskan pada kepentingan hukum internasional secara luas. Adapun makna luas disini yakni hukum pidana tidak dibatasi oleh masalah tempat, wilayah ataupun bagi orang – orang tertentu saja. Akan tetapi, berlaku bagi siapa saja dan dimana saja yang memang terbukti melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum di dalamnya.
- Asas nasional aktif
Terakhir, ada asas nasional aktif yang merupakan asas dengan menitikberatkan pada subjek hukum sebagai warga negara. Dan di dalamnya dilakukan tanpa mempermasalahkan mengenai lokasi keberadaannya. Atau dengan arti lain, asas nasional aktif satu ini diberlakukan bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara dimanapun mereka berada, termasuk di luar negeri sekalipun.
Jadi, itulah tadi beberapa jenis asas hukum pidana yang mana bisa Anda ketahui dan pahami, sehingga lebih mudah dalam mengetahui sejumlah perbedaan yang ada di dalamnya.
Penulis:
TB Agung, SH.