PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Hukum merupakan pilar fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, terdapat dua jenis hukum yang umum dikenal: hukum pidana dan hukum perdata. Meskipun sama-sama bertujuan untuk menegakkan keadilan, hukum pidana dan perdata ini memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup, tujuan, dan konsekuensi pelanggarannya.

Hukum Pidana Melindungi Ketertiban Umum

Hukum pidana berfokus pada pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Tindak pidana ini dianggap merusak ketertiban umum dan mengancam keamanan masyarakat. Contohnya termasuk pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan pencemaran nama baik.

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk:

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana melalui efek jera yang diberikan kepada pelaku.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
  3. Memberikan keadilan bagi korban tindak pidana.

Sanksi atas pelanggaran hukum pidana umumnya berupa hukuman badan, seperti penjara, denda, atau kombinasi keduanya.

Hukum Perdata Mengatur Hubungan Antar Individu

Di sisi lain, hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ini berfokus pada perselisihan sipil yang timbul dari pelanggaran hak dan kewajiban antar pihak. Contohnya termasuk perselisihan terkait perjanjian, jual beli, sewa-menyewa, dan utang piutang.

Tujuan utama hukum perdata adalah untuk:

  • Melindungi hak dan kewajiban individu.
  • Menyelesaikan perselisihan sipil secara adil.
  • Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan antar individu.

Sanksi atas pelanggaran hukum perdata umumnya berupa ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak yang terbukti bersalah kepada pihak yang dirugikan. Ganti rugi ini dapat berupa uang, pemulihan keadaan, atau bentuk lain yang ditentukan oleh hakim.

Perbedaan Utama Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan utama dari hukum pidana dan perdata tersebut dapat dijelaskan lebih singkat sebagai berikut.

  1. Ruang Lingkup

Hukum pidana termasuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Sementara hukum perdata termasuk perselisihan sipil terkait hak dan kewajiban.

  1. Tujuan 

Hukum pidana bertujuan mencegah tindak pidana, menjaga ketertiban, dan memberi keadilan. Sementara tujuan hukum perdata melindungi hak dan kewajiban, menyelesaikan, dan memberi kepastian hukum.

  1. Konsekuensi Pelanggaran

Konsekuensi bagi tindak hukum pidana adalah hukuman badan seperti penjara maupun denda. Sementara bagi tindak hukum perdata hanya ganti rugi berupa uang maupun pemulihan keadaan.

  1. Pihak yang Berwenang

Hukum pidana ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pidana. Sementara hukum perdata ditindaklanjuti oleh pengadilan negeri.

Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua pilar penting dalam sistem hukum di Indonesia. Memahami perbedaan antara keduanya sangatlah penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat.

Semoga artikel ini memberikan gambaran singkat mengenai perbedaan antara hukum pidana dan perdata. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top