MENGENAL ASAS – ASAS DI DALAM HUKUM PIDANA YANG PALING TERBARU

Asas asas hukum pidana – Pastinya masih banyak orang yang tidak paham dan mengerti tentang hukum pidana. Berdasarkan kutipan dari Satichid Kartanegara mempunyai arti sebuah peraturan yang di dalamnya mengandung berbagai larangan maupun keharusan yang mana setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan hukuman.

Pada pemberlakuan di dalam hukum pidana ini akan ada berbagai asas-asas yang penting untuk diperhatikan. Asas-asas yang diberlakukan pada hukum pidana tersebut akan meliputi:

  1. Asas Teritorial

Asas teritorial atau disebut juga dengan wilayah adalah sebuah asas yang akan menegaskan jika hukum pidana itu akan berlaku yang didasarkan pada tempat maupun teritori dimana perbuatan tersebut dilakukan. Hal tersebut mempunyai arti jika setiap pelaku kejahatan baik itu warga negara sendiri maupun warga negara asing bisa dituntut.

Hal tersebut disebabkan karena di dalam asas tersebut kedaulatan negara dan setiap negara akan diakui dan nantinya setiap negara yang berdaulat wajib untuk memberikan jaminan ketertiban pada suatu wilayah. Asas ini dituangkan dalam pasal 2 dan juga 3 pada kitab UU hukum pidana.

  1. Asas Perlindungan atau Asas Nasionalitas

Asas asas hukum pidana satu ini akan didasarkan pada kepentingan hukum sebuah negara yang dilanggar. Hal tersebut mempunyai arti jika hukum negara dilanggar warganegara maupun bukan warganegara, baik itu di dalam maupun luar negara tersebut yang menganut asas ini, maka UU hukum pidana bisa digunakan kepada para pelanggar tersebut.

Dasar hukum pada pemberlakuan dalam asas ini yaitu setiap negara yang berdaulat umumnya memiliki hak untuk melindungi kepentingan hukum di negaranya. Asas tersebut ada pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 4 dan 8 kitab UU hukum pidana.

  1. Asas Legalitas

Asas legalitas ini mempunyai arti yang mana tidak ada sebuah perbuatan bisa dihukum tanpa adanya sebuah peraturan yang mana mengatur perbuatan yang dilakukan tersebut sebelumnya. Asas legalitas itu sendiri sudah tertuang di dalam pasal 1 ayat 1 kitab UU hukum pidana.

  1. Asas Universalitas

Asas satu ini menyebutkan jika undang – undang dalam hukum pidana bisa diberlakukan kepada siapa saja yang memang melanggar kepentingan hukum dari berbagai penjuru dunia. Hal yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk bisa memberlakukan asas satu ini adalah dilihat dari kepentingan hukum yang ada di seluruh dunia. Asas ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 kitab UU hukum pidana.

  1. Asas Personalitas (Asas Nasionalitas) 

Asas nasionalitas aktif ini memungkinkan untuk diberlakukannya hukum pidana yang didasarkan pada kewarganegaraan maupun nasionalitas dari seseorang yang melakukan tindakan pidana. Hal tersebut mempunyai arti bahwa yang paling penting dalam asas ini adalah hukum pidana hanya bisa diberlakukan untuk warga negara itu saja, sementara untuk tempatnya tidak akan menjadi masalah. Hal ini juga sudah tertuang pada pasal 5,pasal 6 dan juga pasal 7 di dalam kitab UU hukum pidana.

Itulah pembahasan yang berkaitan tentang asas asas hukum pidana yang memang berlaku di negara Indonesia. Hal tersebut diharapkan bisa membantu untuk menambah pengetahuan tentang hukum pidana yang ada di Indonesia untuk para pembaca artikel ini.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top