Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi sebuah bangunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau oleh Pemerintah Pusat untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus. Sertifikat ini bertujuan memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi semua persyaratan teknis dan legal untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.
Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi
- Penerbitan SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luas bangunan sebagai berikut:
- Bangunan Kelas A: Untuk bangunan non-rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
- Bangunan Kelas B: Untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
- Bangunan Kelas C: Untuk bangunan rumah tinggal dengan luas lebih atau sama dengan 100 m².
- Bangunan Kelas D: Untuk bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 m².
Klasifikasi ini membantu mengatur proses pengajuan dan penerbitan SLF sesuai dengan kompleksitas dan fungsi bangunan.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Keamanan dan Kepatuhan Hukum
SLF memastikan bahwa sebuah bangunan memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang berlaku. Ini termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran, evakuasi, dan keamanan bangunan lainnya. Memiliki SLF menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan dan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk melindungi penghuni dan pengguna bangunan dari potensi bahaya.
- Kekuatan Struktural dan Pengelolaan Lingkungan
SLF memastikan bahwa bangunan memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk menahan beban operasional dan kondisi lingkungan. Selain itu, SLF mencakup persyaratan pengelolaan limbah industri, memastikan bahwa limbah diolah dan dibuang sesuai dengan standar lingkungan. Ini membantu menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah pencemaran.
- Penghematan Energi dan Pembangunan Berkelanjutan
Bangunan industri yang memiliki SLF sering mengimplementasikan sistem penghematan energi dan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya menguntungkan lingkungan tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional. Bangunan yang efisien dalam penggunaan energi akan mengurangi biaya operasional jangka panjang.
- Citra Positif dan Pencegahan Risiko Hukum
Memiliki SLF membuktikan bahwa pemilik bangunan mengikuti dan mematuhi peraturan pemerintah. Ini mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor. Kepatuhan terhadap peraturan juga mencegah risiko sanksi hukum dan penutupan paksa bangunan, yang dapat merugikan bisnis dan mengganggu operasional.
- Fasilitasi Proses Bisnis dan Kemudahan Pembiayaan
SLF adalah persyaratan wajib untuk memperoleh izin operasional dari otoritas yang berwenang. Dengan memiliki SLF, bank dan lembaga keuangan cenderung lebih bersedia memberikan pembiayaan kepada bangunan yang sudah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum. Hal ini memudahkan pemilik bangunan untuk mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis.
Proses Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Proses pengurusan SLF melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pengajuan Permohonan: Pemilik bangunan harus mengajukan permohonan SLF ke Dinas Sumberdaya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten atau kota setempat. Dalam permohonan ini, perlu disertakan dokumen-dokumen pendukung seperti gambar teknis, laporan hasil pemeriksaan bangunan, dan surat pernyataan kesesuaian fungsi bangunan.
- Pemeriksaan Teknis: Petugas dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan keamanan telah terpenuhi. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi sistem pemadam kebakaran, kelistrikan, sanitasi, dan aspek teknis lainnya.
- Penerbitan Sertifikat: Jika bangunan dinyatakan memenuhi semua persyaratan, Pemda akan menerbitkan SLF. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan tempat tinggal.
- Perpanjangan SLF: Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan dengan melampirkan laporan hasil pengkajian dari pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Pemeriksaan berkala dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tetap memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang memastikan bahwa sebuah bangunan aman, memenuhi persyaratan hukum, dan layak digunakan sesuai fungsinya. SLF berperan dalam menjaga keamanan penghuni, mematuhi peraturan pemerintah, mendukung pengelolaan lingkungan, dan memfasilitasi proses bisnis serta pembiayaan. Proses pengurusan SLF melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan permohonan hingga pemeriksaan teknis dan penerbitan sertifikat. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan tidak hanya memenuhi persyaratan legalitas tetapi juga berkontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Bangunan Gedung.
Referensi:
Informasi dari Dinas Sumberdaya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan https://sdacktr.pasuruankab.go.id/isiartikel/pentingnya-sertifikat-laik-fungsi-slf-dalam-mendirikan-bangunan#:~:text=Pengertian%20SLF&text=Maksudnya%2C%20Persetujuan%20Bangunan%20Gedung%20adalah,bangunan%20yang%20telah%20selesai%20dibangun. diakses pada 05 Juni 2024.
Penulis:
TB Agung, SH.