TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM SIDANG PERDATA

Pemeriksaan setempat (descente) dalam proses hukum perdata memiliki peran yang penting dalam memastikan kejelasan dan kepastian atas objek sengketa, seperti tanah, bangunan, atau harta bersama. Dalam konteks pengadilan agama di Indonesia, prosedur pemeriksaan setempat diatur dengan cermat untuk memastikan keadilan dan keabsahan putusan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam aturan-aturan yang mengatur pemeriksaan setempat dalam sidang perdata di Pengadilan Agama.

Pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan perkara oleh hakim diluar gedung pengadilan, biasanya dilakukan di lokasi objek sengketa, untuk memperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Biasanya, objek yang diperiksa meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan harta lainnya yang disengketakan dalam suatu perkara.

Tujuan Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan setempat memiliki beberapa tujuan yang penting, antara lain:

  1. Memperoleh Keterangan yang Jelas: Untuk mengetahui dengan pasti tentang objek sengketa, termasuk letak, luas, batas-batas, kualitas, dan kuantitasnya.
  2. Memastikan Konsistensi Bukti: Untuk mencocokkan bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan dengan kondisi objek yang sebenarnya.
  3. Menghindari Kesulitan dalam Eksekusi: Untuk mencegah masalah dalam eksekusi putusan, dengan memastikan bahwa objek sengketa dapat dieksekusi dengan lancar.

Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan setempat diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Hukum Acara Perdata: Pasal 180 dari Rbg (Rechtsvordering in burgerlijke zaken) mengatur tentang prosedur pemeriksaan setempat dalam perkara perdata di pengadilan. Pasal ini memberikan wewenang kepada hakim untuk memerintahkan pemeriksaan setempat guna mendapatkan bukti-bukti yang lebih jelas mengenai objek sengketa. Hakim dapat memutuskan pemeriksaan setempat jika dianggap perlu untuk memastikan kebenaran fakta yang menjadi pokok sengketa. Sementara itu, Pasal 211 dari RV (Rechtsvordering) menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat memiliki kekuatan bukti yang kuat di pengadilan. Ini berarti, kesimpulan atau temuan yang didapat dari pemeriksaan setempat akan menjadi dasar yang penting bagi hakim dalam memutuskan perkara.
  2. Putusan Mahkamah Agung: Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 memberikan arahan kepada seluruh pengadilan di Indonesia mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat. Dokumen ini mengatur berbagai aspek terkait prosedur, wewenang, dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penerapan pemeriksaan setempat di seluruh pengadilan di Indonesia.
  3. Undang-Undang Peradilan Agama: Pasal 89 dan 90 dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur tentang biaya perkara dalam proses pemeriksaan setempat. Biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan setempat bisa menjadi beban bagi salah satu atau kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara. Pembayaran biaya perkara ini diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan agama.

 

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membuka sidang di ruang pengadilan lalu dilanjutkan ke lokasi objek sengketa, hingga membuka sidang langsung di lokasi tersebut. Dalam hal ini, kehadiran para pihak yang berperkara dianggap penting, namun jika mereka tidak hadir, pemeriksaan setempat tetap dapat dilaksanakan. Jika diperlukan, pengukuran objek sengketa dapat dilakukan oleh petugas resmi dari Badan Pertanahan Nasional setempat. Hasil pengukuran ini menjadi bukti otentik mengenai luas dan batas objek yang diperiksa, yang akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Biaya pemeriksaan setempat tergantung pada jenis perkara dan pihak yang menginisiasi permohonan. Misalnya, dalam perkara harta bersama yang merupakan bagian dari perkawinan, biaya ditanggung oleh pihak penggugat. Namun, dalam perkara non-perceraian seperti waris atau ekonomi syariah, biaya pemeriksaan setempat awalnya dibayar oleh pihak yang menginisiasi, namun kemudian akan dibebankan kepada pihak yang kalah dalam putusan akhir.

Kesimpulan

Pemeriksaan setempat memiliki peran yang penting dalam proses hukum perdata, terutama dalam memastikan kejelasan dan kepastian objek sengketa. Aturan yang mengatur pemeriksaan setempat di Pengadilan Agama telah diatur dengan cermat untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan.

 

Dasar hukum:

  1. RBG.
  2. RV.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat.
  4. Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Referensi:
Website Pengadilan Agama Tanjung Karang https://www.pa-tanjungkarang.go.id/artikel-makalah/869-pemeriksaan-setempat-di-pengadilan-agama-oleh-dr-drs-h-dalih-effendy-sh-mesy-1.html diakses pada 10 Juni 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top