APA YANG MENGAKHIRI LISENSI HAK PATEN?

Lisensi hak paten adalah salah satu elemen penting dalam perlindungan kekayaan intelektual. Lisensi ini memungkinkan pemegang paten untuk memberikan izin kepada pihak lain guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan berakhirnya lisensi hak paten. Artikel ini akan membahas secara mendalam penyebab-penyebab yang mengakhiri lisensi hak paten.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), lisensi adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Terdapat dua jenis lisensi di Indonesia:

  1. Lisensi Eksklusif: Hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu.
  2. Lisensi Non-Eksklusif: Dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.
  3. Lisensi hak paten berbeda dengan pengalihan paten. Pengalihan paten melibatkan perpindahan kepemilikan hak paten, sementara lisensi hanya memberikan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan berakhirnya lisensi hak paten, sebagaimana diatur dalam UU Paten. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Masa Berlaku Hak Paten Berakhir

Menurut Pasal 22 UU Paten, hak paten memiliki masa berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah masa ini berakhir, hak paten tidak dapat diperpanjang, dan secara otomatis, lisensi yang terkait dengan paten tersebut juga berakhir.

  1. Penghapusan Hak Paten

Hak paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penghapusan ini dapat terjadi bahkan sebelum masa 20 tahun berakhir. Ketika hak paten dihapus, lisensi yang terkait dengan paten tersebut juga akan berakhir.

  1. Pelanggaran Syarat Perjanjian

Jika penerima lisensi melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis, pemegang paten berhak mengakhiri perjanjian lisensi tersebut. Pelanggaran ini bisa berupa penggunaan paten di luar batas yang diizinkan atau tidak memenuhi kewajiban finansial yang telah disepakati.

  1. Pengakhiran Perjanjian Secara Sukarela

Perjanjian lisensi bisa berakhir jika kedua belah pihak, baik pemegang paten maupun penerima lisensi, sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum masa berlakunya habis. Kesepakatan ini biasanya didokumentasikan dalam bentuk perjanjian tertulis baru yang menyatakan pengakhiran lisensi.

Jenis-Jenis Hak Paten

Untuk memahami lebih lanjut tentang hak paten, penting untuk mengetahui jenis-jenis hak paten yang ada:

  1. Paten Standar

Paten standar diberikan untuk invensi baru yang memiliki kandungan cara inventif dan dapat diaplikasikan dalam industri. Paten ini berlaku di semua negara dan memiliki jangka waktu perlindungan lebih lama dibandingkan dengan paten sederhana.

  1. Paten Sederhana

Paten sederhana diberikan untuk invensi baru atau peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada. Cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, sehingga memungkinkan orang luar negeri untuk mendaftarkan invensi tersebut tanpa izin dari pemilik asli.

Pentingnya Hak Paten

Hak paten sangat penting untuk menjaga setiap penemuan atau karya agar tidak disalin dan digunakan oleh pesaing tanpa izin. Hak paten merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi seorang penemu atau inventor untuk melindungi penemuan atau invensi miliknya. Hak paten juga dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berakhirnya lisensi hak paten dapat terjadi karena berbagai alasan yang telah diatur dalam UU Paten. Masa berlaku yang telah habis, penghapusan hak paten, pelanggaran syarat perjanjian, dan pengakhiran perjanjian secara sukarela adalah beberapa faktor utama yang dapat mengakhiri lisensi hak paten. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini sangat penting bagi pemegang dan penerima lisensi untuk memastikan pemanfaatan hak paten secara optimal dan terhindar dari pelanggaran.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Referensi:

Kumparan https://kumparan.com/berita-terkini/penyebab-berakhirnya-lisensi-hak-paten-1zwqSVmpRy7/full diakses pada 12 Juni 2024.

Penulis:
TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top