CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPH)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia, baik individu maupun badan usaha, atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang menjadi objek PPh dapat berasal dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, dan keuntungan usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara menghitung PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang menjadi objek PPh meliputi berbagai sumber seperti gaji, honorarium, keuntungan usaha, dan lainnya. PPh dikenakan baik dengan sistem pemotongan (withholding tax) pada sumbernya maupun dilaporkan sendiri oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tujuan dari PPh adalah untuk membiayai kebutuhan negara dalam pembangunan dan pengelolaan pemerintahan serta memberikan sumbangan kepada negara berdasarkan kemampuan ekonomi yang dimiliki oleh wajib pajak.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) merujuk kepada individu dan badan usaha yang wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Individu yang termasuk sebagai subjek PPh mencakup semua orang yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, atau hasil usaha. Sementara itu, badan usaha yang beroperasi di Indonesia, baik berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun jenis badan usaha lainnya, juga dianggap sebagai subjek PPh. Pemerintah mengatur kewajiban pajak ini melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menetapkan ketentuan mengenai tarif pajak dan prosedur pemotongan pajak yang harus dipatuhi oleh setiap subjek PPh untuk menjaga kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Objek PPh mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini dapat berupa penghasilan kena pajak (PKP) setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP sendiri ditetapkan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Rumus dan Cara Menghitung PPh

Proses penghitungan PPh dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis:

  1. Menghitung Penghasilan Bersih

Penghasilan bersih adalah total pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun pajak setelah dikurangi dengan berbagai beban dan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beban-beban ini dapat mencakup biaya-biaya operasional, bunga pinjaman, premi asuransi, serta pengurangan lain yang diakui dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak memiliki PTKP yang berbeda, tergantung dari status dan jumlah tanggungan yang dimilikinya. PTKP ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah dikurangi dengan PTKP, sisa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan dasar untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

  1. Menghitung Tarif Pajak

Tarif pajak PPh terdiri dari beberapa golongan dengan tarif yang berbeda, tergantung dari besaran PKP yang dimiliki oleh wajib pajak. Tarif ini ditetapkan berdasarkan skala penghasilan, dimana semakin besar PKP yang dimiliki oleh wajib pajak, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayar.

Kesimpulan

Dengan memahami cara menghitung PPh, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghitungan PPh melibatkan penghasilan bersih, PTKP, dan PKP yang kemudian digunakan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Mengetahui prosedur ini juga membantu dalam menghindari potensi sanksi akibat kelalaian atau ketidakpatuhan pajak.

Dengan demikian, pemahaman mengenai Pajak Penghasilan dan cara menghitungnya menjadi penting bagi setiap individu dan badan usaha yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Dasar hukum:

  1. UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan dalam Bentuk Tidak Langsung.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
  4. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang menyediakan informasi terkini mengenai peraturan perpajakan, formulir SPT, dan panduan bagi wajib pajak.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top