Pekerja Rumah Tangga merupakan pekerjaan yang dibutuhkan sekarang ini, hampir setiap keluarga memiliki pekerja rumah tangga untuk mengurusi rumah karena tidak memiliki waktu untuk mengurusnya dikarenakan sibuknya pekerjaan diluar rumah. Hal ini terjadi di kehidupan masyarakat perkotaan, setiap perempuan modern bukan lagi hanya menjadi ibu rumah tangga namun juga merupakan pekerja di ruang lingkup publik.
Pekerja adalah setiap penduduk dalam usia kerja yang melakukan kegiatan ekonomis, baik dalam hubungan kerja di perusahaan maupun di luar hubungan kerja seperti pekerja mandiri, pekerja keluarga dan pekerja di sektor informal lainnya. Dan dalam pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya” dan Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyebutkan Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/ atau imbalan dalam bentuk lain.
Ruang lingkup menurut Pasal 1 angka 2 Permenaker 2/2015, Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga. Dalam hal perekrutan PRT diharuskan untuk membuat perjanjian tertulis atau lisan dengan memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Rukun Tetangga atau pihak lain. Hal ini termuat dalam Pasal 5 Permenaker 2/2015. Untuk menjadi PRT, diperlukan persyaratan yang termuat dalam Pasal 4 Permenaker 2/2015, yakni:
- memiliki dokumen identitas;
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; dan
- mendapat izin dari suami/Ister! bagi PRT yang sudah berkeluarga.
Di dalam perjanjian kerja tersebut setidaknya memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; dan
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
Kemudian dalam isi perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Permenaker 2/2015.
Adapun PRT mempunyai hak sebagai berikut:
- memperoleh informasi mengenai Pengguna;
- mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
- mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
- mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
- mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
- mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
- mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- mendapatkan tunjangan hari raya; dan
- berkomunikasi dengan keluarganya.
Selain hak, PRT juga memiliki kewajiban dalam pekerjaannya, yakni:
- melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kerja;
- menyelesaikan pekerjaan dengan baik;
- menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna; dan
- memberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja.
Kesimpulan
Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki peran vital di kehidupan modern, terutama di perkotaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan lainnya. Berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015, PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban PRT, seperti mendapatkan perlakuan baik, upah yang sesuai, dan tunjangan hari raya, serta kewajiban melaksanakan tugas dengan baik dan memberitahukan pengguna jika akan berhenti bekerja. Perekrutan PRT harus melalui perjanjian tertulis atau lisan yang diketahui pihak terkait seperti Rukun Tetangga.
Dasar Hukum
- Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Referensi
- Baby Ista Pranoto, 2022, Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Jurnal Lex Renaissance No. 4 Vol. 7, Yogyakarta.
- Muhammad Yafi dan Abdul Halim, 2021, Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia, Media Luris No. 2 Vol. 7, Jakarta.
Penulis:
TB Agung, SH.