KETAHUI KETENTUAN UANG TRANSPORT PADA PEKERJA

Uang transport atau tunjangan transportasi merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya untuk menutupi biaya transportasi yang dikeluarkan selama perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. Tunjangan ini sangat penting, terutama bagi pekerja yang tinggal jauh dari tempat kerja, karena dapat meringankan beban biaya transportasi harian.

Uang transportasi adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya sebagai pengganti biaya transportasi yang mereka keluarkan untuk pergi dan pulang kerja. Menurut aturan yang ada, tunjangan ini termasuk dalam kategori tunjangan tidak tetap. Artinya, pembayaran uang transportasi tidak selalu diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk fasilitas lain, seperti layanan antar-jemput.

Adapun satu-satunya dasar hukum yang berkaitan dengan adanya uang transportasi ini adalah Angka 1 huruf c SE Menaker SE-07/MEN/1990 yang memasukkan tunjangan transportasi ke dalam kategori tunjangan tidak tetap, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Tunjangan transportasi bisa diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  1. Uang Tunai: Perusahaan memberikan sejumlah uang tunai kepada pekerja setiap bulan sebagai pengganti biaya transportasi.
  2. Voucher atau Kartu Transportasi: Beberapa perusahaan memberikan voucher atau kartu transportasi yang bisa digunakan untuk membayar biaya transportasi umum.
  3. Layanan Antar-Jemput: Perusahaan menyediakan layanan antar-jemput karyawan dengan menggunakan kendaraan perusahaan.

Perhitungan tunjangan transportasi biasanya didasarkan pada jarak antara rumah pekerja dan tempat kerja, serta biaya transportasi umum yang berlaku. Perusahaan biasanya menetapkan standar tertentu untuk menghitung jumlah tunjangan transportasi yang diberikan. Sebagai contoh, perusahaan bisa menetapkan tarif tertentu per kilometer atau menggunakan tarif transportasi umum yang berlaku di wilayah tersebut.

Selain itu, beberapa perusahaan juga menerapkan kebijakan berbeda untuk pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi. Misalnya, mereka bisa memberikan tunjangan bensin atau biaya parkir sebagai bagian dari tunjangan transportasi.

Kesimpulan

Uang transport atau tunjangan transportasi adalah kompensasi dari perusahaan untuk menutupi biaya perjalanan harian pekerja. Tunjangan ini penting bagi pekerja yang tinggal jauh dari tempat kerja karena meringankan beban biaya transportasi. Menurut SE Menaker SE-07/MEN/1990, tunjangan ini termasuk tunjangan tidak tetap, yang bisa berupa uang tunai, voucher, atau layanan antar-jemput. Perhitungan tunjangan didasarkan pada jarak dan biaya transportasi umum yang berlaku. Beberapa perusahaan juga memberikan tunjangan bensin atau biaya parkir bagi pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi.

Tunjangan transportasi sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan bantuan ini, pekerja tidak perlu cemas tentang biaya harian untuk transportasi, sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi pada pekerjaan. Selain itu, tunjangan transportasi juga dapat meningkatkan produktivitas dan kesetiaan pekerja terhadap perusahaan.

 

Dasar Hukum

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokkan Upah.

Referensi

Bernadetha Aurelia, 2024, Aturan Tentang Uang Transportasi Bagi Pekerja, Arikel Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/uang-transportasi-lt545643da6188c/. Diakses pada 3 Juli 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top