KETAHUI KETENTUAN UANG SERVIS PADA KARYAWAN

Ketika kita mendapatkan pelayanan seringkali kita memberikan uang servis pada karyawan, khususnya pada bidang perhotelan atau restoran. Perlu diketahui Uang servis atau service charge merupakan salah satu komponen penting dalam industri perhotelan dan restoran. Uang servis ini adalah tambahan biaya yang dibebankan kepada tamu sebagai imbalan atas layanan yang mereka terima selama menginap atau makan di hotel dan restoran.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, menyebutkan Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel. Secara spesifik, uang servis ini merupakan bagian dari pendapatan pekerja yang dibayarkan di luar gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya. Pembagian uang servis dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Biasanya, 95% dari total uang servis yang terkumpul dibagikan kepada pekerja, sementara 5% sisanya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.

Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Hal ini termuat dalam Pasal 1 angka 2 Permenaker No. 7/2016. Usaha Restoran di Hotel adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di hotel dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Hal ini termuat dalam Pasal 1 angka 3 Permenaker No. 7/2016.

Uang servis yang dapat diberikan kepada para pekerja didasarkan atas perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Adapun penggunaan uang servis termuat dalam Pasal 9 Permenaker No. 7/2016, yakni:

  1. Penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan, dengan presetase sebesar 3% (tiga persen),
  2. Pendayagunaan peningkatan sumber daya manusia, dengan presentase 2% (dua persen), dan
  3. Dibagikan kepada pekerja, dengan presentase sebesar 95% (Sembilan puluh lima persen).

Uang servis wajib dibagikan kepada pekerja/buruh setelah dikurangi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hasil pengumpulan uang servis selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi penggunaan untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus dibagikan kepada pekerja/buruh yang berhak paling lambat 1 (satu) bulan kalender berikutnya.

Ketika pekerja menerima uang servis, tetap akan dilakukan pembagian. Adapun cara pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Pengusaha dengan ketentuan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sarna besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja. Serta hanya dapat diperhitungkan setelah uang servis terkumpul. Hal ini termuat dalam Pasal 15 Permenaker No. 7/2016. Apabila perusahaan atau pengusaha tidak memberikan uang servis, maka perusahaan atau pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Kesimpulan

Uang servis dalam industri perhotelan dan restoran adalah tambahan biaya yang dibebankan kepada tamu sebagai imbalan atas layanan yang mereka terima. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016, uang servis merupakan bagian dari pendapatan pekerja, selain gaji pokok dan tunjangan tetap. Pembagian uang servis dilakukan berdasarkan persentase yang disepakati antara pengusaha dan pekerja: 95% untuk pekerja dan 5% untuk operasional perusahaan. Pembagian ini mempertimbangkan prinsip pemerataan dan kinerja. Jika pengusaha tidak memberikan uang servis, mereka bisa dikenai sanksi administratif.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top