SYARAT-SYARAT DOKUMEN PERIZINAN PERUSAHAAN PERGADAIAN

Aturan mengenai perizinan perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin usaha dari OJK, untuk memperoleh izin usaha tersebut Direksi perusahaan pergadaian harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen berupa:

1) Akta pendirian perseroan terbatas atau koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:

  1. Nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah usaha;
  2. Kegiatan usaha sebagai perusahaan pergadaian;
  3. Permodalan;
  4. Kepemilikan; dan
  5. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi, dewan komisaris dan/atau DPS.

2) Akta Data anggota direksi, dewan komisaris, dan/atau DPS meliputi:

  1. KTP yang masih berlaku;
  2. NPWP yang masih berlaku;
  3. Daftar riwayat hidup disertai dengan foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm;
  4. Surat pernyataan bermaterai dari masing-masing direksi, dewan komisaris, dan/atau DPS yang menyatakan:
    1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    2. tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
    3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    5. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
    6. tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.

3) Data pemegang saham atau anggota pendiri:

  1. Dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah warga negara Indonesia, dokumen dilampirkan berupa:
    1. SPT;
    2. KTP yang masih berlaku, NPWP yang masih berlaku dan daftar riwayat hidup disertai dengan foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm;
    3. Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
      1. setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
      2. setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
      3. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
      4. tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
      5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
      6. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
      7. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
      8. tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
    4. Dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah badan hukum Indonesia, dokumen yang dilampirkan berupa:
      1. Akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
      2. Laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan bulanan terakhir;
      3. KTP yang masih berlaku, NPWP yang masih berlaku dan daftar riwayat hidup disertai dengan foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm;
      4. Surat pernyataan bermaterai dari direksi yang menyatakan bahwa:
        1. setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
        2. setoran modal tidak berasal dari dan untk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
        3. tidak terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung;
        4. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
        5. tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
        6. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        8. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
        9. tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.

4) Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor, berupa:

  1. Slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian
  2. Rekening koran Perusahaan Pergaddain mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha.

5) Struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, penaksir, pelayanan Nasabah dan administrasi.

6) Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:

  1. Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
  2. Target dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
  3. Proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun kedepan.

7) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:

  1. Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi, sertipikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Perusahaan Pergadaian, atau perjanjian sewa gedung/ruangan disertai foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak (lay-out) ruangan;
  2. Daftar inventaris dan peralatan kantor;
  3. Contoh Surat Bukti gadai dan/atau formulir yang akan digunakan.

8) Bukti setor pelunasan biaya perizinan;

9) Bukti sertifikat penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi penaksir;

10) Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;

11) Pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

 

Dasar hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

 

Klik icon whatsapp untuk mendapatkan pendampingan proses perizinan Perusahaan Pergadaian anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top