PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERGADAIAN OLEH OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pergadaian, dalam rangka melakukan pengawasan tersebut OJK diberikan kewenangan untuk dapat memeriksa perusahaan pergadaian, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Dalam rangka pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan tersebut, tim pemeriksa dari OJK terdiri dari :

  1. Pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan;
  2. Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK;
  3. Gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain yang ditunjuk oleh OJK.

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap setiap perusahaan pergadaian dilakukan oleh OJK secara berkala sesuai dengan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh OJK dan/atau setiap waktu bila diperlukan.

Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap perusahaan pergadaian dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, yang memuat sebagai berikut:

  1. Nomor dan tanggal surat perintah pemeriksaan;
  2. Nama pemeriksa;
  3. Tujuan pemeriksaan;
  4. Jangka waktu pemeriksaan;
  5. Dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan;
  6. Batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa.

Surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan pemeriksaan. Namun surat pemberitahuan tersebut dapat dikecualikan apabila penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan diduga akan mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan atau akan mungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan, yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh OJK dengan tahap-tahap antara lain sebagai berikut:

  1. 1. Persiapan pemeriksaan, dibuat berdasarkan hasil analisis laporan berkala dan data lain yang mendukung;
  2. Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, dilakukan dengan cara pemeriksaan di perusahaan pergadaian, pemeriksaan di kantor OJK, atau pemeriksaan di tempat lain yang ditentukan oleh OJK.
  3. Pelaporan hasil pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, pemeriksa wajib menunjukan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal pemeriksa, apabila pemeriksa tidak dapat memenuhi hal tersebut maka perusahaan pergadaian yang akan diperiksa dapat menolak dilakukannya pemeriksaan.

Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan di atur dalam Surat Edaran OJK.

 

Kewajiban Perusahaan Yang Diperiksa OJK
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, perusahaan pergadaian yag diperiksa wajib untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronik, termasuk salinannya;
  2. Memberikan keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik lisan maupun tertulis;
  3. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang dipandang perlu;
  4. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk meneliti keberadaan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
  5. Menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor, independen untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan pemeriksaan.

Perusahaan pergadaian yang diperiksa dinyatakan menghambat kelancaran proses pemeriksaan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diuraikan di atas atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen, atau keterangan yang tidak benar.

 

Dasar hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

 

Klik icon whatsapp untuk mendapatkan pendampingan proses perizinan Perusahaan Pergadaian anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top