Klausula eksonerasi mempunyai arti yaitu klausula yang mengandung situasi mengahpus atau membatasi sama sekali pertanggung jawaban yang seharusnya dibebankan ke pihak penjual atau pelaku usaha klausul eksonerationsebagai klausula yang berisi batasan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada kelalaian dan risiko yang harusnya ditanggung oleh penjual.
Kontrak yang berisi klausula eksonerasi biasanya adalah klausul tambahan, tambahan atas unsur esensial sebuah perjanjian, yang pada generalnya di temui dalam perjanjian standar. Klausula eksonerasi dapat juga disebut sebagai klausula baku. Klausula baku adalah klausul yang membebani konsumen atau pembeli dimana konsumen memiliki tingkatan dibawah pelaku usaha atau penjual atau dapat diartikan bahwa konsumen lebih lemah posisinya dibandingkan pelaku usaha hal ini karena seharusnya pelaku usahalah yang harusnya menanggung beban tetapi malah konsumen yang memikulnya dengan adanya klausula eksonerasi tersebut.
Selain itu, Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU 8/1999, Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sementara pada penjelasan Pasal 22 Ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada Ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal. Pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU 8/1999, yakni:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Serta dalam Pasal 18 Ayat (2) UU 8/1999, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Adapun akibat dari pelanggaran klausula baku menyebabkan perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU 8/1999, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Selain itu Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999 juga mengatur sanksi pidana atas pelanggaran klausula baku yang dilakukan pelaku usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,Pasal 10, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, Ayat (2) dan PASAL 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Kesimpulan
Ketentuan klausula eksonerasi dalam perlindungan konsumen menunjukkan adanya upaya pembatasan tanggung jawab yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha atau penjual. Klausula eksonerasi, atau klausula baku, sering kali merugikan konsumen dengan mengubah posisi kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen.
Undang-undang melarang beberapa jenis klausula baku yang merugikan konsumen, termasuk pengalihan tanggung jawab, penolakan penyerahan kembali barang atau uang, dan pembuatan peraturan baru secara sepihak. Pelanggaran terhadap klausula baku dapat menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, dan pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda. Perlindungan konsumen menjadi fokus penting untuk mencegah penyalahgunaan klausula eksonerasi yang dapat merugikan konsumen.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- POJK no. 1/POJK.07/2013
Penulis:
TB Agung, SH.