KETAHUI BENTUK-BENTUK PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja merupakan salah satu turunan dari perjanjian yang dimana masing-masing memiliki ciri khusus yang membedakan dengan yang lainya, yang keseluruhan bentuk perjanjian harus memiliki asas hukum, sahnya suatu perjanjian, subjek serta objek yang diperjanjikan.

Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis. Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu proses pembuktian. Bentuk-bentuk perjanjian kerja sebagai berikut:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004.

Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, maka jelaslah bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Sesuai dalam Pasal 59 Ayat (1) UU 13/2003 Menyebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; dan
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 60 Ayat (1) UU 13/2003, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi persyaratan.

  • Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Part Time)

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, yang dimaksud dengan bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu. Aturan kerja paruh waktu untuk seorang pekerja dan pengusaha biasanya diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jenis kerja paruh waktu ini biasanya diasumsikan sebagai pekerjaan dengan rentan waktu tertentu dan dapat selesai dalam waktu yang kurang dari 3 tahun atau bersifat musiman. Banyak perusahaan yang memberlakukan kerja paruh waktu atau part time guna menekan biaya operasional perusahaan. Dengan demikian wajib untuk seorang pekerja paruh waktu memahami perjanjian kerja atau kontrak kerja perjanjian kerja paruh waktu.

  • Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourching)

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourching) adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis mengenai penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan lain.   Istilah outsourcing sebenarnya tak disebut spesifik dalam UU 13/2003. Yang dipakai adalah frasa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pasal 64 UU 13/2003 menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam praktik, hubungan kerja semacam itulah yang dipahami sebagai outsourcing atau alih daya.

Adapun syarat-syarat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 Ayat (2) UU 13/2003 syarat-syarat perjanjian pemborongan pekerjaan adalah:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi kerja secara keseluruhan.
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Pada Pasal 1601B KUHPerdata menyebutkan perjanjian pemborongan pekerjaan sebagai suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. Adapun perusahaan penerima pemborongan pekerjaan adalah perusahan lain yang menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan, atau yang lazim disebut perusahaan outsourcing.

Kesimpulan

Perjanjian kerja memiliki berbagai bentuk yang mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Part Time), dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

PKWT cocok untuk pekerjaan sementara atau musiman, sedangkan PKWTT bersifat tetap dengan masa percobaan maksimal 3 bulan. Kerja paruh waktu menentukan jam kerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Outsourcing melibatkan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan syarat tertentu. Memahami syarat-syarat perjanjian tersebut penting untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top