KETAHUI AKIBAT HUKUM MELAKUKAN TAWURAN DALAM KUHP TERBARU

Terjadi tawuran pada bulan September 2023 yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok remaja di Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini mengakibatkan tewasnya 1 (satu) orang remaja karena mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Atas kejadian ini Polsek Neglasari mengamankan 8 (delapan) orang pelaku.

Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perkelahian fisik antara warga di dalam masyarakat semakin sering terjadi. Pelakunya mulai dari pelajar, mahasiswa, kelompok masyarakat yang biasanya hidup berdampingan dalam suatu wilayah tertentu, yang tentu saja menimbulkan korban yang tidak sedikit baik materi maupun non-materi. Perkelahian antar warga yang dilakukan oleh individu-individu yang merangkum diri dalam suatu atau beberapa kelompok memiliki ciri yang unik dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

Keunikan tersebut antara lain bahwa pada saat terjadinya perkelahian kita dapat menyaksikan keterlibatan massa, namun pada saat pihak yang berwajib turun tangan, dalam kenyataannya hanya segelintir saja dari massa pelaku yang diproses. Perkelahian antara warga merupakan salah satu kekerasan yang sangat sering terjadi di daerah berkembang di Indonesia.

Berdasarkan kasus tawuran yang terjadi pada kronologi, terdapat pasal dalam KUHP yang menjerat, yakni pada Pasal 170, yakni

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
  1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 351 KUHP, yakni:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 358 KUHP, yakni:

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
  2. dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Dalam kasus ini, Selain dalam KUHP yang lama, aturan terkait dengan tawuran diatur dalam UU 1/2023, yakni:

Pasal 262

  1. Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Pasal 466

  1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
  5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Pasal 469

  1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 472

Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

Kesimpulan

Tawuran antar remaja di Tangerang mengakibatkan satu kematian dan 8 pelaku ditangkap. Dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 358 KUHP, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkelahian fisik di masyarakat semakin sering, melibatkan pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat, menimbulkan korban materi dan non-materi. Hukuman yang berat diterapkan sesuai KUHP dan UU terkait, termasuk aturan baru di UU 1/2023, menegaskan penindakan tegas terhadap tindakan kekerasan di ruang publik.

 

Dasar hukum:

  1. KUHP
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana
  3. Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
  4. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Penulis:

TB Agung, SH.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top