KETAHUI PENGATURAN PENGUPAHAN MINIMUM BERDASARKAN PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Tujuan pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama keluarganya, yaitu penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan tadi dapat berupa upah yang diterimanya secara teratur dan berkala dan dapat pula berupa jaminan sosial.

Kebijakan pemerintah terhadap upah pekerja diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kebijakan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 88 Ayat (1) PERPU 2/2022 tentang Cipta Kerja, yakni Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, yang terdapat dalam Pasal 88 Ayat (3) PERPU 2/2022, yakni:

  1. Upah minimum;
  2. struktur dan skala Upah;
  3. Upah kerja lembur;
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. bentuk dan cara pembayaran Upah;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
  7. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Selain diberlakukan upah minimum bagi pekerja. PERPU 2/2022 mengatur upah sesuai dengan kesepakatan hubungan kerja antara pengusaha dan buruh/pekerja. Hal ini termuat dalam Pasal 88A, yakni:

  1. Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
  2. Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  3. Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.
  4. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.
  7. Pekerja/Buruh yang karena kesengajaan dikenakan denda.
  8. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

Berdasarkan Pasal 88B upah ditetapkan atas dasar satuan waktu dan/atau satuan hasil yang diberikan oleh pekerja kepada pengusaha. Dalam hal pengaturan terkait dengan upah minimum pekerja, ini ditetapkan oleh gubernur yang disesuaikan dengan faktor ekonomi dan ketenagakerjaan. Hal ini termuat dalam Pasal 88C Ayat (1), (2), (3), dan (4), yakni:

  1. Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
  2. Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
  3. Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
  4. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Namun berdasarkan Pasal 88E, pengaturan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan pengusaha dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum. Selain, upah minimum tidak berlaku bagi pengusaha kecil dan mikro. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90B PERPU 2/2022, yakni:

Ketentuan Upah minimum dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan. kesepakatan Upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan terkait dengan upah minimum mengacu pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, hal ini tertuang dalam Pasal 91A PERPU 2/2022, yakni:

  1. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
  2. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.

Kesimpulan

PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka pengaturan pengupahan yang lebih fleksibel dan berkeadilan. Dalam konteks ini, pentingnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota menjadi landasan utama, dengan pengecualian untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan. Kendati demikian, kebijakan ini tidak boleh melanggar prinsip hak pekerja, seperti hak untuk mendapatkan upah yang setara dan pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja. Denda yang dikenakan pada pengusaha yang terlambat membayar upah dan upah minimum yang tetap berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Meskipun pengusaha kecil dan mikro diberikan kelonggaran, regulasi ini menegaskan perlunya kesepakatan yang adil antara pihak pengusaha dan pekerja untuk menentukan upah. Dengan demikian, peraturan ini menciptakan landasan yang seimbang untuk mencapai kesejahteraan pekerja sambil mendukung pertumbuhan usaha.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Dasar 1945.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top