Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 40/2007, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perkembang mengenai aturan-aturan perseroan menimbulkan hal baru, yakni adanya perseroan perorangan yang dapat didaftarkan.
Mendirikan perseroan perorangan adalah langkah serius yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Perseroan perorangan, sering kali disebut sebagai usaha perorangan, memiliki ciri khas dan persyaratan tertentu yang harus diikuti oleh para pengusaha. Berikut ketentuan Perseroan Perorangan:
- Didirikan oleh satu orang
Perseroan perorangan hanya dapat digunakan untuk usaha mikro dan kecil. Hal ini tertuang dalam Pasal 153A Ayat (1) PERPU 2/2022, yaitu Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang tidak dapat didirikan dan dimiliki oleh satu orang.
- Pemegang saham orang perorangan
Perseroan perorangan, sahamnya hanya dimiliki oleh orang perorangan. Hal ini termuat dalam Pasal 153E Ayat (1) PERPU 2/2022, yakni Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil merupakan orang perseorangan. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang sahamnya harus dimiliki oleh dua orang atau lebih. Namun apabila Perseroan Terbatas sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan. Hal ini termuat dalam Pasal 7 Ayat (6) huruf a PERPU 2/2022.
- Pendirinya Warga Negara Indonesia
Perseroan Perorangan harus dimiliki oleh WNI yang telah cakap hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) PP 8/2021, yakni
-
- Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
- Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan:
-
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
- cakap hukum.
-
- Pendiriannya untuk usaha mikro dan kecil
Perseroan perorangan hanya dapat digunakan untuk usaha mikro dan kecil, ketentuan ini termuat dalam Pasal 153E Ayat (1) PERPU 2/2022, yakni Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil merupakan orang perseorangan. Serta termuat pula dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP 8/2021, yakni, Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Dalam ketentuan mengenai usaha mikro dan kecil ditentukan dalam PP 7/2021. Adapun kriteria bagi usaha mikro, yang termuat dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (5) huruf a PP 7/2021, yakni:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain itu, kriteria usaha kecil termuat dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf b Jo. Pasal 35 Ayat (5) huruf b PP 7/2021, yakni:
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.0C0,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Pendirian Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham, dengan format isian yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) PP 8/2021, yakni:
-
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Dalam hal penyetoran modal dasar, perseroan perorang harus menyetor modal dasar yang disetor penuh sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dengan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, bukti penyetoran wajib disampaikan secara elektronik dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung sejak pengisian pernyatan pendirian untuk perseroan perorangan. Hal ini termuat dalam Pasal 4 PP 8/2021.
- Laporan keuangan
Laporan keuangan perseroan perorangan dalam Pasal 10 PP 8/2021 disetorkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah periode akuntansi berjalan kepada Kemenkumham, dengan format isian, yakni:
-
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Apabila laporan keuangan tidak disampaikan, maka perseroan perorangan dikenai sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 12 PP 8/2021, yakni:
-
- teguran tertulis;
- penghentian hak akses atas layanan; atau
- pencabutan status badan hukum.
Kesimpulan
Mendirikan perseroan perorangan menuntut pemahaman mendalam terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan perorangan dibedakan dengan Perseroan Terbatas dan hanya dapat digunakan untuk usaha mikro dan kecil. Pemilik saham dalam perseroan perorangan hanya boleh individu, sementara pendirinya harus menjadi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan usia dan cakap hukum. Proses pendirian dilakukan secara elektronik dengan pengisian formulir yang mencakup informasi penting. Pentingnya penyetoran modal penuh sebanyak 25% dalam waktu 60 hari sebagai bukti komitmen. Laporan keuangan harus disetorkan maksimal 6 bulan setelah periode akuntansi, jika tidak, sanksi administratif berupa teguran, penghentian hak akses, atau pencabutan status badan hukum dapat diterapkan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroang Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Penulis:
TB Agung, SH.