KETAHUI KETENTUAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG

xr:d:DAGAx5cJs2s:99,j:8473946371828112653,t:24040304

Pengaturan mengenai berita bohong (hoax) diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Adapun bunyi pasal 28 UU ITE, yakni:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Kemudian ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, yaitu:

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk membuktikan telah terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut antara lain:

  1. Setiap orang
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak
  3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
  4. Mengakibatkan kerugian

Selain diatur dalam UU ITE, ketentuan pidana mengenai berita bohong juga terdapat dalam KUHP. Aturan yang terdapat dalam KUHP termuat dalam Pasal 390 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Menurut KUHP, “menyiarkan” (verspreiden) adalah melakukan perbuatan dengan menyebarkan sesuatu (kabar bohong) kepada umum sehingga diketahui oleh orang banyak (umum). Kata “menyiarkan” menandakan bahwa tindak pidana ini belum diperbuat apabila kabar bohong hanya diberitahukan kepada satu orang saja, sebab itu, kabar bohong harus diberitahukan kepada sekurang-kurangnya dua orang.

xr:d:DAGAx5cJs2s:97,j:7980802214754079019,t:24040304

Ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE memiliki kesamaan dengan Pasal 390 KUHP, dapat dilihat bahwa kedua pengaturan tersebut dominan mengatur tentang jual beli atau transaksi bisnis. Kedua pasal ini menyebutkan tentang harga barang, dana, dan surat-surat berharga, yang berarti kedua pasal ini mengatur berita bohong dalam transaksi bisnis. Perbedaannya terletak pada media yang disampaikan, Pasal 390 KUHP tidak mengatur media yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong sehingga dapat juga diartikan penyebarannya dilakukan melalui media elektronik, lisan, tulisan, dan sebagainya. Sedangkan dalam Pasal 28 ayat (1) telah disebutkan “dalam transaksi elektronik” sehingga penyebaran berita bohong itu dilakukan melalui media elektronik.

Pengaturan berita bohong juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang termuat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15.  Adapun ketentuan dari Pasal 14, yakni:

  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan,, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Serta bunyi dari Pasal 15 UU 1/1946, yakni “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Kesimpulan

Peraturan pidana penyebaran berita bohong di Indonesia diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 45A UU ITE dengan sanksi bagi pelaku yang menyebarkan informasi menyesatkan. Pelanggaran harus memenuhi unsur-unsur seperti kesengajaan, dampak merugikan, dan penyebaran melalui transaksi elektronik. Meskipun UU ITE menekankan media elektronik, KUHP Pasal 390 tidak membatasi media penyebaran. Upaya legislatif menunjukkan kepentingan melindungi masyarakat dari berita bohong, namun perlindungan kebebasan berekspresi perlu dijaga. UU 1/1946 juga mengatur penyebaran berita bohong, menunjukkan regulasi terkait telah ada, tapi pengawasan digital perlu ditingkatkan untuk menjaga integritas informasi.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. KUHP.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top