Jaminan-jaminan utang merupakan bagian integral dari transaksi keuangan yang melibatkan pemberian pinjaman atau utang. Jaminan utang merupakan salah satu perlindungan bagi kreditur yang dijamin oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya. Jaminan akan digunakan untuk menjamin bahwa kreditur akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang. Bila seorang kreditur tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah diserahkan akan dieksekusi dan menjadi hak milik debitur. Namun, ada beberapa objek yang boleh dijadikan jaminan utang dalam hukum Indonesia. Jaminan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus.
- Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yang menyatakan “segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Sesuai dengan hal tersebut, jika debitur lalai atau tidak dapat memenuhi perikatannya, maka kreditur dapat meminta pelunasannya dari barang-barang milik debitur. Jaminan umum terjadi dapat tanpa diperjanjikan terlebih dahulu pada awal perjanjian antara kreditur dengan debitur. Namun apabila pihak debitur lalai dan tidak dapat membayarkan hutangnya maka upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan meminta sita atas harta debitur terlebih dahulu, lalu kemudian melakukan eksekusi.
Dalam praktiknya jaminan umum memiliki kelemahan bagi kreditur. Kelemahan ini berupa kreditur tidak memiliki jaminan khusus dari debitur, pada jaminan ini tidak memberikan hak untuk didahulukan dalam hal pembayaran piutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata, yakni kreditur harus menerima keadaan hasil penjualan harta debitur dibagi berdasarkan perbandingan piutang masing-masing kreditur. Selain itu, apabila kreditur memiliki jaminan khusus, maka jaminan yang didahulukan terlebih dahulu ialah jaminan khusus, apabila ada lebih dari penjualan jaminan khusus, maka kelebihan lainnya dapat digunakan untuk pelunasan kreditur. Serta jaminan umum akan memiliki resiko untuk kehilangan jaminan dari debitur, karena harta debitur dapat dialihkan.
- Jaminan Khusus
Jaminan khusus merupakan jaminan dalam bentuk penunjukkan atau penyerahan barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban/utang debitur kepada kreditur tertentu, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu tersebut, baik secara kebendaan maupun perorangan. Timbulnya jaminan khusus ini karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara debitur dan kreditur yang dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
- Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan ini terbagi juga menjadi 4 (empat) jenis, yakni:
Gadai
Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata, yakni gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas hutangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain: dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Berdasarkan ketentuan tersebut barang-barang yang bisa dijaminkan dengan gadai adalah kebendaan yang bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud.
Hak tanggungan diartikan sebagai hak jaminan yang dibebankan kepada ha katas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 10 Ayat (1) UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Jaminan Fidusia
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 4/1996 tentang Jaminan Fidusia, hal yang dapat dijadikan dengan jaminan fidusia adalah:
- Benda bergerak yang berwujud;
- Benda bergerak yang tidak berwujud;
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hak tanggungan atau dengan hipotek.
Hipotek
Hipotek diatur dalam Pasal 1162 KUHPerdata, yakni hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang yang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Dalam pembebanan hipotek hanya dapat melalui pembuatan akta pembuatan hipotek. Hal ini termuat dalam Pasal 1171 KUHPerdata.
- Jaminan Perorangan
Selain jaminan khusus terdapat pula jaminan perorangan. Terdapat istilah lain dalam jaminan perorangan, yaitu penanggungan atau borgtocht. Jaminan perorangan ini diatur dalam Pasal 1820-1864 KUHPerdata. Ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata, yakni penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1832 KUHPerdata, walaupun debitur telah lalai untuk melunasi utangnya, penanggung belum dapat dimintakan untuk membayar utang debitur tersebut sampai seluruh harta debitur disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, dalam keadaan tertentu hal ini bisa hilang. Keadaan ini antara lain:
- Bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- Bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung;
- Jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya secara pribadi;
- Jika debitur berada dalam keadaan pailit;
- Dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.
Kesimpulan
Jaminan-jaminan utang, esensial dalam transaksi keuangan, melindungi kreditur jika debitur gagal melunasi utang. Terbagi menjadi jaminan umum dan khusus, keduanya memiliki landasan hukum berbeda. Jaminan umum, mengacu pada Pasal 1131 KUHPerdata, menggunakan segala barang debitur sebagai jaminan, meski kelemahannya mencakup ketidak prioritas dalam pembagian piutang dan risiko kehilangan. Sementara jaminan khusus, mencakup gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia, dan hipotek, menawarkan kepastian dengan aturan tersendiri. Diperlukan pemahaman menyeluruh terkait implikasi eksekusi dan perlindungan hukum, memastikan keseimbangan kepentingan pihak terlibat dan integritas transaksi keuangan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Jaminan Fidusia.
- KUH Perdata.
Penulis:
TB Agung, SH.