PRO DEO: PENGERTIAN, TUJUAN DAN PROSEDUR

Tentunya sebagai masyarakat Indonesia kita sering mendengar istilah hukum Pro Deo. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pro Deo memiliki arti cuma-cuma atau gratis. Berdasarkan konteks hukum, istilah Pro Deo merujuk pada pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang tanpa meminta bayaran atau gratis, jika seseorang atau kelompok orang tersebut tidak mampu secara finansial untuk membayar layanan hukum.

Pro Deo juga dapat diartikan sebagai layanan pembebasan biaya perkara. Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, menyebutkan Pro Deo adalah Negara menanunggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Ada perbedaan antara Pro Deo dan Pro Bono, Pro Deo adalah fasilitas yang diberikan Negara kepada masyarakat tidak mampu untuk tetap mendapatkan layanan hukum tanpa dibebankan biaya atau secara gratis. Sedangkan Pro Bono adalah fasilitas yang diberikan oleh pengacara atau advokat kepada seseorang atau sekelompok orang yang memiliki ketidakmampuan dalam hal ekonomi.

Terdapat pemberlakuan pada Pro Deo bagi masyarakat, yakni pemberian Pro Deo diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali, sementara apabila sidang di luar gedung pengadilan atau di luar Posbakum pengadilan hanya berlaku untuk sidang tingkat pertama. Dalam hal pengadilan yang dapat diberlakukan Pro Deo adalah ruang lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pelaksanaannya Pro Deo memiliki tujuan untuk:

  1. Meringankan biaya yang ditanggung masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk tetap dapat berperkara di pengadilan,
  2. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tidak mampu akibat keterbatasan biaya, fisik, dan geografis,
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat tidak mampu untuk tetap mendapatkan informasi, konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, dan menjalani proses sidang di pengadilan.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum secara Pro Deo secara tertulis, yakni dengan melampirkan berkas berupa:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara,
  2. Surat keterang tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau data yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Setelah seseorang atau sekelompok orang mendapatkat berkas yang diperlukan untuk mendapatkan layanan hukum secara Pro Deo, maka prosedur yang dilakukan untuk dapat berperkara, yakni sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran perkara pada pengadilan tingkat pertama,
  2. Membuat permohonan/gugatan perkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Pro Deo dengan mencantumkan alasan-alasannya,
  3. Permohonan dibuat secara tertulis, dapat dibuat secara mandiri, apabila tidak dapat membuat permohonan secara mandiri, dapat seseorang atau sekelompok orang dapat meminta bantun kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan. Jika seseorang atau sekelompok orang memiliki keterbatasan dalam menulis atau dengan kata lain buta huruf, permohonan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan. Serta dilengkapi dengan dokumen bukti-bukti perkara yang ingin dimohonkan secara tertulis,
  4. Melampirkan berkas berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau berkas lainnya berupa Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu Perlindungan Sosial, ataupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan ketidakmampuan secara ekonomi.
  5. Dilakukan pemeriksaan berkas permohonan oleh Ketua Pengadilan. Apabila permohonan diajukan secara Pro Deo ditolak, maka pemohon diberlakukan pembayaran biaya perkara layaknya biaya perkara secara umum.

Kesimpulan

Pro Deo adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh Negara kepada mereka yang tidak mampu dalam hal finansial. Dengan tujuan untuk meringankan biaya perkara, memberikan rasa keadilan, dan memberikan kesempatan untuk berperkara dalam persidangan. Agar tidak disalahgunakan peruntukannya terdapat persyaratan berupa dokumen-dokumen pendukung bahwa benar yang mengajukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Referensi:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemendikbud.go.id. Diakses pada tanggal 1 April 2024.
  2. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO), https://pn-tanjungbalaikarimun.go.id/wp_tbk/prodeo/#:~:text=Berdasarkan%20SEMA%20No.%2010%20Tahun,dibiayai%20negara%20melalui%20DIPA%20pengadilan. Diakses pada tanggal 1 April 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top