ISBAT NIKAH ADALAH

Masyarakat Indonesia masih banyak yang melakukan praktik nikah siri, yakni nikah secara sah menurut agama. Namun, tidak dicatatkan secara administrasi kenegaraan. Hal ini akan berdampak kepada sulit terpenuhinya hak-hak, khususnya bagi anak-anak yang akan dilahirkan dari pernikahan secara siri ini. Hukum positif Indonesia memberikan keringanan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku (siri). Yakni ialah dalam hukum Indonesia masih mengakomodir pengesahan perkawinan yang tidak dicatat melalui isbat nikah di Pengadilan Agama.

Isbat nikah adalah penetapan dari pengadilan atas dasar permohonan para pihak terkait adanya perkawinan yang tidak dicatat antara pasangan suami isteri. Definisi isbat nikah yang lainnya, yakni isbat nikah adalah proses hukum yang dilakukan untuk memperoleh penetapan atau pengesahan resmi terkait status sah suatu pernikahan menurut hukum Islam. Isbat nikah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban. Hal ini karena, di Indonesia perkawinan yang sah hanya dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama berupa akta nikah.

Dasar hukum yang menjadi dasar atas diberlakukannya isbat nikah adalah Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni tiap-tiap perkawinan dicatat meneurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah syarat untuk melakukan isbat nikah yang terdapat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian,
  2. Hilangnya Akta Nikah,
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan,
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974.

Untuk melakukan isbat nikah di Pengadilan, diharuskan untuk melakukan panjer biaya perkara. Panjer biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Nantinya ketika proses persidangan telah selesai, uang sisa biaya perkara dapat dikembalikan, jika memang masih ada uang sisa. Besaran panjer biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan, yang biasanya rincian panjer biaya perkara sudah terdapat di papan pengumuman pengadilan setempat atau terdapat pada website pengadilan. Panjar biaya perkara terdiri atas:

  1. Biaya panggilan,
  2. Materai,
  3. Redaksi, dan
  4. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonan isbat nikah atau pengesahan isbat nikah, yakni:

  1. Mendaftarkan ke Kantor Pengadilan
  2. Mendaftar pada kantor pengadilan setempat,
  3. Membuat surat permohonan, surat ini dapat dibuat sendiri atau melalui orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Apabila tidak bisa untuk membuat surat permohonan dan tidak memiliki biaya untuk membuat surat, dapat mendatangi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di pengadilan secara gratis.
  4. Terdapat 2 (dua) jenis permohonan, yakni permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai dan permohonan isbat nikah,
  5. Melakukan salinan pada surat permohonan dan melampirkan surat-surat yang diperlukan.
  6. Membayar Panjer Biaya Perkara
  7. Apabila tidak mampu untuk memayar panjer biaya, dapat dilakukan dengan permohonan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (pro deo) kepada Ketua Pengadilan disertai dengan lampiran pendukung.
  8. Meminta salinan bukti pembayaran panjer biaya perkara, untuk disimpan dan dapat dipakai untuk meminta sisa panjer biaya perkara.
  9. Menghadiri Persidangan
  10. Pada sidang pertama membawa dokumen, seperti surat panggilan persidangan, salinan surat permohonan isbat nikah, identitas diri.
  11. Pada sidang kedua dan seterusnya, mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim.
  12. Putusan Pengadilan
  13. Jika permohonan dikabulkan, salinan putusan atau penetapan isbat nikah akan dapat diambil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah sidang terakhir dilakukan.
  14. Salinan putusan isbat nikah dapat diambil secara mandiri atau diwakilkan oleh orang lain dengan menggunakan surat kuasa.

Setelah isbat nikah berhasil dikabulkan, maka langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatatan yang berwenang, untuk dapat melakukan pencatatan perkawinan dengan menunjukkan hasi salinan putusan isbat nikah. Dengan begitu seseorang akan mendapatkan legalitas berupa akta nikah.

Kesimpulan

Isbat nikah merupakan proses hukum yang penting dalam hukum perkawinan yang diatu di Indonesia yang ebrtujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sahnya status perkawinan. untuk melakukan sidang isbat nikah diperlukan berbagai syarat dan langkah dalam persidangan. Selain itu, isbat nikah dapat dilakukan untuk langsung menggugat cerai salah satu pihak.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam

Referensi:

  1. Pengadilan Agama Tigaraksa, Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah, https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah/. Diakses pada tanggal 5 April 2024.
  2. Kanto Kementerian Agama Kota Batu, Sidang Terpadu Isbat Nikah, Permudah Masyarakat Perjelas Status, https://batukota.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=205:sidang-terpadu-isbat-nikah-permudah-masyarakat-perjelas-status&catid=15&Itemid=179#:~:text=Isbat%20nikah%20adalah%20pengesahan%20pernikahan,Kantor%20Urusan%20Agama%20(KUA). Diakses pada tanggal 5 April 2024.
  3. Yusmi, Zulfahmi Alwi, dan Abdul Syatar, Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri, Qadauna Vol. 3 No. 3, Agustus 2022, hal 483 – 484.
  4. Salman Abdul Muthalib, Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami Kajian Putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/Ms.Bna.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top