SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

Pernikahan merupakan proses berlangsungnya hidup manusia di dunia yang berlanjut dari generasi ke generasi secara terus menerus. Hakikat pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan asas saling tolong menolong. Namun, dalam perjalanannya suatu pernikahan tidak selalu berjalan dengan baik. Keharmonisan rumah tangga dapat terganggu apabila perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol yang dapat mengakibatkan adanya perilaku negatif yang terjadi ketika hubungan rumah tangga berlangsung.

Tidak dapat dipungkiri, ketika dalam suatu hubungan dalam rumah tangga berjalan dengan perilaku negatif yang timbul dari salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak dapat terjadi suatu perceraian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cerai adalah putusnya hubungan sebagai suami – istri. Perceraian bukanlah perbuatan yang dilarang tetapi dalam pelaksanaannya haruslah berhati-hati dan penuh dengan pertimbangan karena ada berkurangnya hak yang terjadi, semisal berkurangnya hak kasih sayang anak yang biasanya terjadi pada orang tua yang bercerai.

Untuk mengajukan suatu perceraian dibutuhkan adanya suatu gugatan cerai, ini merupakan proses hukum yang kompleks dan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan. Syarat untuk mengajukan gugatan bergantung pada masing-masing wilayah yurisdiksi tempat gugatan yang diajukan. Berikut ini sayarat untuk melakukan gugatan cerai:

  1. Surat gugatan

Pemohon harus menyusun dan mengajukan surat gugatan yang berisi permohonan perceraian dan alasan-alasan yang mendukung permohonan tersebut. Surat gugatan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Dokumen Identitas

Pada dokumen identitasi ini diperlukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau buku nikah asli dan salinannya biasanya diperlukan sebagai bukti identitas pemohon dan pasangan yang ingin diceraikan.

  1. Bukti Perkawinan

Bukti dalam hal ini berupa akte nikah atau surat keterangan nikah atau hal lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon dan pasangannya telah menikah secara sah.

  1. Alasan Perceraian

Pemohon harus menyertakan alasan yang kuat dan sah untuk perceraian. Hal ini dituangkan dan dijelaskan dalam isi surat gugatan.

  1. Membayar biaya perkara

Seperti gugatan keperdataan pada umumnya pemohon diperlukan untuk membayar biaya perkara untuk mengajukan gugatan. Biaya yang ditanggung sesuai dengan tempat pengajuan gugatan. Apabila pemohon tidak dapat menyanggupi biaya perkara yang dibebankan. Maka pemohon dapat mengajukan permohonan tidak membayar biaya perkara (pro deo) kepada Ketua Pengadilan setempat, disertai dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM).

xr:d:DAGAx5cJs2s:138,j:6216517420593001618,t:24040616

Selain persyaratan mengajukan gugatan cerai secara umum tersebut. Terdapat pula persyaratan mengajukan gugatan cerai secara online. Berikut ini tata cara dan persyaratan mengajukan gugatan secara online:

  1. Akses ke platform pengadilan (e-court),
  2. Melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan identitas diri,
  3. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara,
  4. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi perkara,
  5. Jika menggunakan kuasa, unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermaterai dan mengisi judul file,
  6. Mengisi identitas para pihak, diantaranya status pihak (penggugat/tergugat), berupa nama, alamat, nomor telepon, email, provinsi, kebupaten, dan kecamatan.
  7. Unggah berkas perkara, diantaranya surat gugatan, surat persetujuan principal.
  8. Setelah semua data tersimpan dan terekam, pemohon dapat melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.

Secara umum tidak terdapat perbedaan dala persayaratan dalam mengajukan gugatan cerai antara syarat mengajukan gugatan cerai suami maupun syarat gugat cerai isteri. Yang membedakan hanyalah jenisnya, yakni cerai gugat atau cerai talak.

Kesimpulan

Perceraian merupakan suatu hal yang tidak dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, terdapat persyaratan yang kompleks dalam hal mengajukan gugatan cerai, seperti surat gugatan cerai, identitas, bukti perkawinan, alasan perceraian, dan membayar panjar perkara.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Referensi:

  1. Pengadilan Agama Tangerang, Syarat Mengajukan Perceraian, https://pa-tangerangkota.go.id/?p=285. Diakses pada tanggal 5 April 2024.
  2. Pengadilan Agama Negara, Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court), https://www.pa-negara.go.id/kepaniteraan/e-court/tata-cara-pendaftaran-gugatan-online-e-court. Diakses pada tanggal 5 April 2024.
  3. Nehemia O. Naisanu, Sukardan Aloysius, dan Darius Mauritius. Pemenuhan Syarat Cerai Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Kasus Penelantaran Isteri yang Berdampak Perceraian Serta Rasa Keadilan Penggugat, Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Kpg. Journal Humaniora, Vol. 1 No. 1, November 2023, hal. 83 – 84.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top