Perceraian adalah istilah hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan untuk menjelaskan berakhirnya hubungan perkawinan antara suami dengan istri. Perceraian juga dapat dikategorikan sebagai putusnya perkawinan. hal ini termuat dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan.
Untuk melaksanakan suatu perceraian terdapat syarat perceraian. Hal ini semata-mata agar seseorang tidak dapat semena-semena melakukan perceraian. Syarat perceraian adalah suatu hal yang harus dipenuhi oleh pihak yang sebagai pemohon perceraian untuk dapat melakukan permohonan perceraian di Pengadilan. Karena Indonesia mengatur hubungan perkawinan, maka pencatatan perkawinan dan perceraian haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perceraian yang terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, yakni:
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak,
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa anta suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri,
Alasan yang dapat digunakan untuk melakukan suatu perceraian, ialah bermacam-macan. Namun, terdapat 6 alasan yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan suatu perceraian, yakni:
- Salah satu pihak berbuat zina, atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan,
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya,
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung,
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tdak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri,
- Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Adapun perbedaan terkait dengan syarat perceraian Islam, syarat perceraian Kristen, syarat perceraian Hindu, syarat perceraian Buddha, yakni perbedaan pada Pengadilan yang dituju untuk melakukan permohonan perceraian, yaitu pada agama Islam permohonan perceraian ditujukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan pada Agama-agama lain ditujukan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan juga karena adanya perbedaan pencatatan perkawinan. untuk Agama Islam dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan Agama lain dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Secara umum, untuk melakukan perceraian juga diperlukan syarat perceraian dalam permohonan perceraian kepada Pengadilan, yakni:
- Surat Gugatan
Untuk melakukan perceraian pemohon harus menyusun dan mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan yang di dalamnya terdapat asalan-alasan yang kuat untuk melakukan perceraian.
- Dokumen Identitas
Untuk dokumen identitas ini diperlukan sebagai data diri baik pemohon (penggugat) dan termohon (tergugat), berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau buku nikah.
- Bukti Perkawinan
Bukti dalam hal ini berupa akta nikah atau bukti keterangan nikah atau hal lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon dengan pasangannya telah menikah secara sah.
- Dokumen pelengkap
Hal ini diperlukan untuk mendukung agar kuatnya permohonan yang diajukan. Jika seseorang yang melakukan permohonan adalah seorang PNS/TNI/Polisi. Maka, syarat perceraian yang harus dipenuhi juga, yaitu adanya surat izin atasan.
- Membayar Biaya Perkara
Pemohon yang melakukan permohonan perceraian dikenakan biaya perkara. Namun, apabila pemohon tidak mampu untuk membayar biaya perkara, pemohon dapat mengajukan pembebasan biaya perkara (pro deo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Menghadiri Sidang
Pemohon yang melakukan permohonan atau kuasanya diharuskan untuk menghadiri persidangan. Serta untuk memperkuat alasan dalam permohonan perceraian, dapat dihadirkan saksi.
- Memiliki Akta cerai
Setelah persidangan berlangsung, dan diputuskan perceraian. Maka pemohon harus mencatatkannya pada pejabat pencatat yang berwenang untuk mendapatkan akta cerai.

Kesimpulan
Perceraian adalah proses hukum yang memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Para pihak yang ingin mengajukan perceraian harus dipastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Negara. Syarat perceraian utama adalah perkawinan sah yang diselenggarakan menurut ketentuan hukum Negara dibuktikan dengan catatan perkawinan. Serta adanya alasan yang kuat untuk mengakhiri suatu perkawinan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Ilham Wahyudi. 2018. Faktor-Faktor Dominan Penyebab Terjadinya Perceraian di Lingkungan Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Perspektif Gender. Tesis. (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah). Hal. 48 – 49.
Penulis:
TB Agung, SH.