Perceraian merupakan suatu hal yang masuk ke dalam ranah keperdataan. Sama seperti kasus keperdataan lainnya, yakni jika ingin mengajukan permohonan tuntutan di Pengadilan haruslah membuat suatu surat gugatan. Berdasarkan definisinya gugatan adalah suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain, atau pihak lain yang menimbulkan itu melalui Pengadilan.
Gugatan cerai adalah suatu proses hukum dengan mengajukan permohonan untuk mengakhiri hubungan perkawinan antara suami istri di hadapan Pengadilan. Gugatan cerai ini juga haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Syarat gugatan cerai adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan perceraian yang dituangkan ke dalam surat gugatan sebagai landasan dasar pemohon mengajukan permohonannya ke Pengadilan.
Gugatan cerai dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika pemohon mengajukan gugatan secara lisan, maka pemohon harus datang ke Panitera Kepala untuk memberikan keterangan atau alasan-alasan yang menjadikan dasar melakukan perceraian. Apabila pemohon mengajukan permohonan gugatan cerai secara tertulis, dapat dilakukan dengan cara menyelesaikan gugatan yang ingin dimohonkan terlebih dahulu, baik yang dibuat oleh pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon untuk membuat gugatan. Kemudian di daftarkan pada kepaniteraan Pengadilan.
Di dalam persyaratan suatu gugatan, khususnya dalam hal keperdataan seperti cerai. Gugatan itu hampir tidak ada bedanya dengan gugatan terkait dengan hal-hal keperdataan yang lain. Selain itu, dalam gugatan cerai dapat dikatakan tidak adanya perbedaan di dalam persyaratan gugatan cerai baik yang dilakukan istri kepada suami ataupun sebaliknya, yang menjadi perbedaan adalah seseorang yang mengajukannya. Dalam ranah keperdataan berikut adalah persyaratan gugatan secara umum, yakni:
- Memiliki Dasar Hukum
Dasar hukum gugatan dijadikan dasar oleh pengadilan untuk mengadili uraian mengenai dasar hukum memiliki hubungan erat dengan materi-materi persidangan. Selain itu, dengan adanya dasar hukum agar seseorang tidak dapat semena-mena dalam melakukan gugatan kepada orang atau pihak lain.
- Adanya Kepentingan Hukum
Dalam melakukan gugatan, penggugat harus memiliki kepentingan hukum yang cukup, dan gugatan harus dilakukan oleh orang yang berhubungan langsung dengan sengketa atau perkara.
- Mengandung sengketa
Berlaku asas tidak ada sengketa tidak ada perkara, menjadikan bahwa tuntutan perdata haruslah mengandung sengketa. Sengketa disini adalah berkaitan dengan hubungan hak dan kewajiban seseroang.
Selain itu, terdapat persyaratan gugatan yang dicantumkan pada isi dari gugatan itu sendiri, yakni:
- Identitas Para pihak
Dalam sebuah gugatan, haruslah berisikan identitas para pihak, agar dalam permohonan atau tuntutan jelas, mengarah pada siapa tuntutan tersebut berlaku. Identitas ini berupa nama, tempat/tanggal lahir, umur, jenis kelamin, pekerjaan, agama. Serta kedudukan dalam perkara tersebut.
- Dasar Tuntutan (Posita)
Merupakan dalil-dalil yang digunakan dalam surat permohonan gugatan yang berupa adasar-dasar atau landasan yang digunakan dalam tuntutan penggugat. Hal ini berisikan tentang latar belakang dan hubungan hukum yang terjadi.
- Uraian mengenai tuntutan (Petitum)
Suatu hal terkait dengan permintaan penggugat agar dapat diputuskan oleh Hakim dalam persidangan.
Kemudian terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat gugatan:
- Surat gugatan diajukan kepada Pengadilan,
- Surat gugatan tidak boleh melanggar asas nebis in idem, yakni sengketa sebelumnya tidak/belum pernah diputus atau tidak sedang diperiksa oleh Pengadilan,
- Gugatan diajukan oleh pihak yang bersangkutan dan tidak terjadi salah penuntutan kepada pihak tergugat (error in persona),
- Gugatan jelas atau tidak boleh kabur,
- Surat gugatan dilampirkan dengan bukti-bukti yang kuat.
Kesimpulan
Perceraian memerlukan gugatan sebagai dasar hukum untuk mengakhiri perkawinan. gugatan cerai dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Persyaratan dalam gugatan cerai ialah memiliki dasar hukum, kepentingan hukum, dan mengandung sengketa. Selain itu, harus terdapat pula identitas para pihak, dasar tuntutan, dan uraian tuntutan harus jelas tercantum. Serta dengan adanya persyaratan tersebut menjadikan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Referensi:
Ilham Wahyudi. 2018. Faktor-Faktor Dominan Penyebab Terjadinya Perceraian di Lingkungan Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Perspektif Gender. Tesis. (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah). Hal. 48 – 49.
Penulis:
TB Agung, SH.