Sumber foto : pttun-surabaya.go.id
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengalami beberapa perubahan, diantaranya yaitu: 1. penguatan pengawasan hakim baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, 2. Memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim, 3. Pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc, hingga pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim.
Undang-Undang No.51 Tahun 2009 mengatur mengenai syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, adapun syaratnya diatur pada Pasal 14 ayat (1) yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sarjana hukum;
- Lulus pendidikan hakim;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara (Pasal 14 ayat (2)).
Mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU tersebut yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sarjana hukum;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Berusia paling rendah 40 tahun;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- Berpengalaman paling singkat 5 tahun sebagai ketua, wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara atau 15 tahun sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Lulus eksaminasi dilakukan oleh Mahkamah Agung;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
Selanjutnya mengenai syarat pemberhentian hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diberhentikan secara hormat dan tidak hormat dari jabatannya. Adapun mengenai pemberhentian secara hormat terhadap ketua, wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) yaitu:
- Atas permintaan sendiri secara tertulis;
- Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
- Telah berumur 65 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 67 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya;
- Meninggal dunia.
Terkait dengan syarat pemberhentian ketua, wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan tidak hormat diatur pada Pasal 20 ayat (1) tersebut, yaitu:
- Dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Melakukan perbuatan tercela;
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
- Melanggar sumpah atau janji jabatan;
- Melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 UU tersebut;
- Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kesimpulan
Undang-Undang mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara sudah diubah sebanyak 2 kali dan yang terakhir adalah Undang-Undang No.51 Tahun 2009. Syarat menjadi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta mengenai alasan atau syarat pemberhentian hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang No.51 Tahun 2009.
Dasar hukum;
Undang-Undang No.51 Tahun 2009.
Penulis:
TB Agung, SH.