KETAHUI KETENTUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Saat ini, Indonesia memasuki era yang hampir serba digital dalam kehidupan sehari-hari. Dengan perkembangan teknologi tersebut terdapat perkembangan digitalisasi surat-menyurat maupun transaksi. Dalam transaksi seringkali dibutuhkan tanda tangan. Akan menjadi beban apabila tanda tangan tersebut dilakukan secara langsung pada wujud kertas nyata. Untuk memudahkan dalam kegiatan transaksional, maka tanda tangan dapat dibuat secara elektronik atau digital.

Tanda tangan elektronik menjadi bagian integral dalam transaksi digital modern. Dengan kemajuan teknologi, penggunaan tanda tangan elektronik semakin meluas, menggantikan tanda tangan konvensional. Menurut Pasal 1 angka 12 UU ITE, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik hanya dapat digunakan oleh kepemilikan tanda tangan itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU ITE,  Penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, bahwa UU ITE telah menentukan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan suatu alat bukti yang sah dan merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan.

Dalam tanda tangan elektronik memiliki persyaratan yang sah dalam hukum. hal ini termuat dalam Pasal 11 Ayat (1) UU ITE, yakni:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penandatangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Setiap pendanda tangan elektronik diwajibkan untuk memberikan pengaman atas tanda tangan elektronik yang digunakannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 12 Ayat (1) UU ITE. Adapun pengaman tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 12 Ayat (2), meliputi:

  • Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
  • Penandatangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
  • Penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh  Penandatangan dianggap mempercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
      1.  Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
      2. keadaan yang diketahui oleh Penandatangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
  • Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penandatangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

Kesimpulan

Dengan masuknya Indonesia ke era digital, tanda tangan elektronik menjadi integral dalam transaksi digital, menggantikan tanda tangan konvensional. Menurut UU ITE, tanda tangan elektronik diakui secara hukum dan berfungsi sebagai alat verifikasi. Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Namun, persyaratan sahnya tanda tangan elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE, mengharuskan data pembuatan tanda tangan terkait hanya dengan  Penandatangan, perubahan dapat diketahui, identifikasi  Penandatangan, dan adopsi langkah-langkah keamanan.

Pentingnya pengamanan tanda tangan elektronik tercermin dalam Pasal 12 UU ITE, yang menetapkan bahwa  Penandatangan harus menjaga aksesibilitas sistem dan memberi tahu jika terjadi pelanggaran keamanan. Dengan demikian, meskipun tanda tangan elektronik memberikan efisiensi dalam transaksi, keamanan dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum tetap menjadi fokus utama untuk memastikan penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap tanda tangan elektronik dalam lingkungan bisnis yang semakin terhubung secara digital.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Informasi dan Telekomunikasi Elektronik

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top