TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SECARA ONLINE

Sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan, seiring berkembangnya zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi di pengadilan secara efektif dan efisien menyesuaikan zaman, oleh karenanya lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik sebagai payung hukum guna menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Dalam Perma tersebut yang dimaksud dengan Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Bahwa selanjutnya pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara, oleh karena itu gugatan cerai termasuk dalam lingkup perdata agama maupun perdata, maka secara aturan mengajukan gugatan cerai dapat dilakukan secara elektronik.

Bagi Advokat persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar adalah dengan menyiapkan data-data sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Kartu Keanggotaan advokat; dan
  3. Bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

Perlu diketahui tidak hanya seorang advokat atau kantor pengacara saja yang bisa mengakses layanan administrasi perkara secara elektronik melainkan perorangan pun difasilitasi untuk mengaksesnya. Berikut kami uraikan langkah-langkah mengajukan gugatan cerai secara online:

  1. Kunjungi situs e-Court dengan alamat situs ecourt.mahkamahagung.go.id;
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data seperti: nama, alamat email, password dan kode captcha;
  3. Melakukan validasi akun dengan membuka email yang didaftarkan tersebut lalu membuka email dari pihak Mahkamah Agung;
  4. Selanjutnya kembali ke situs e-Court lalu log in pada situs e-Court tersebut dengan akun yang telah didaftarkan;
  5. Memilih pendaftaran perkara, dengan memilih menu (Pendaftaran Perkara) di kolom sebelah kiri, lalu pilih opsi (Gugatan Online) kemudian klik (Tambah Gugatan) yang posisinya berada di bagian atas;
  6. Pilih Pengadilan sesuai dengan kompetensi relatifnya, klik (Pengadilan Agama) bagi yang beragama islam atau klik (Pengadilan Negeri) jika beragama non-islam, lalu klik (Lanjutkan);
  7. Mengisi data-data yang diperlukan, klik opsi (Tambah Pihak) dan isi data-data yang ada pada kolom yang sudah tersedia lalu simpan, selanjutnya klik (Lanjut Upload Berkas) pada bagian bawah website.
  8. Langkah berikutnya perhitungan Surat Kuasa Untuk Membayar atau yang biasa disingkat dengan SKUM dengan mengklik (Lanjut Perhitungan SKUM) dan beri tanda centang pada kotak kecil yang disediakan lalu klik (Lanjut), akan muncul biaya panjar perkara dan klik (Lanjut Pembayaran);
  9. Melakukan pembayaran panjar perkara di bank milik pemerintah, anda akan dikirimkan nomor pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
  10. Menunggu verifikasi, setelah proses pendaftaran pengajuan gugatan sudah selesai proses selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan.
  11. Langkah terakhir memantau kolom Detail Verifikasi guna mendapat informasi jadwal sidang atau informasi lainnya.

 

Dasar hukum;

  1. Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top