Perusahaan jasa angkutan air memiliki peranan penting dan strategis, karena keberadaannya sebagai penghubung antar wilayah baik secara nasional maupun internasional sebagai sarana untuk menunjang, menggerakan dan mendorong pemerataan dan pembangunan nasional dalam hal meningkatkan kesejahteraan rakyat. Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menjadi aturan yang mengatur tentang salah satunya adalah mengatur mengenai perusahaan angkutan air.
Secara definisi berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 17/2008 angkutan air adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal. Selain mengangkut manusia jasa angkutan air juga berhak untuk mengangkut barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana yang diatur pada UU No.17 Tahun 2008.
Mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan perairan diatur mulai dari Pasal 40 hingga Pasal 42 undang-undang tersebut, adapun kewajiban-kewajibannya yaitu:
- Bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan.
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
- Bertanggung jawab terhadap muatan kapal.
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoprasian kapal berupa:
-
- Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
- Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
- Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut;atau
- Kerugian pihak ketiga.
- Wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana pada huruf a, b, c dan d di atas dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib memberikan fasilitas khusus.
Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia secara gratis.
Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diketahui terlebih dahulu barang-barang yang termasuk barang khusus dan barang berbahaya yaitu:
Barang khusus:
- Kayu gelondongan;
- Barang curah;
- Rel;
- Ternak.
Barang berbahaya:
- Bahan cair;
- Bahan padat;
- Bahan gas.
Adapun klasifikasi dari barang berbahaya di atas yaitu:
- Bahan atau barang peledak;
- Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan;
- Cairan mudah menyala atau terbakar;
- Bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar;
- Bahan atau barang pengoksidasi;
- Bahan atau barang beracun dan mudah menular;
- Bahan atau barang radioaktif;
- Bahan atau barang perusak;
- Berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya.
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 46 UU 17/2008, yaitu:
- Pengemasan, penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama di berada di kapal;
- Keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya;
- Pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
Kesimpulan
Perusahaan jasa angkutan air memiliki peranan penting demi menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang luas dan merata, oleh karenanya diperlukan aturan agar para pengusaha jasa angkutan air tidak sembarangan dalam melakukan pelayanannya terhadap para konsumennya. Kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan menurut undang-undang adalah bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan, bertanggung jawab terhadap muatan kapal, mengasuransikan tanggung jawabnya serta memberikan fasilitas khusus secara gratis. Syarat pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus diatur pada Pasal 46 UU 17/2008 yang diantara syaratnya adalah pemberian tanda tertentu agar mencirikan barang tersebut masuk dalam kategori barang berbahaya sehingga perlu perhatian khusus.
Dasar hukum:
Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Penulis:
TB Agung, SH.