KETAHUI AKIBAT HUKUM EKSPLOITASI ANAK

Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang keberadaannya harus di jaga dan di lindungi. Namun kenyataannya terdapat penyelewangan terhadap anak. Hal ini disebabkan rendahnya aspirasi dari orang tua akan pentingnya kebutuhan, perlindungan, pendidikan terhadap anak. Bahkan orang tua sendiri yang mendorong,memaksa anak untuk turun ke dunia kerja. Berdasarkan Pasal 20 UU 35/2014, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak merupakan suatu tindakan pendayagunaan, pemerasan terhadap anak dibawah umur untuk kepentingan pribadi. Anak di gunakan sebagai alat dalam mencari uang, biasanya bertujuan supaya orang lain mudah merasa iba. Berikut berbagai macam eksploitasi terhadap anak, yaitu :

  • Eksploitasi Fisik

Eksploitasi ini dilakukan dengan cara menyuruh anak untuk bekerja, dan seringnya pekerjaan –pekerjaan tersebut belum semestinya dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam hal ini, anak dipaksa untuk bekerja dengan tenaga penuh dan terkadang sampai mengancam jiwanya. Jika anak tersebut tidak mau, pelaku eksploitasi tidak segan –segan untuk melukai fisik atau badannya.

  • Eksploitasi Sosial

Eksploitasi sosial merupakan suatu tindakan dimana dapat menyebabkan terganggunya emosional dan mental anak. Seperti contoh melontarkan kata –kata yang tidak semestinya kepada anak sampai sang anak menjadi trauma dan tidak stabil emosionalnya. Dalam masa tumbuh kembang, emosional merupakan hal yang penting, sehingga apabila emosional tersebut terganggu bisa memungkinkan si anak kehilangan hak –haknya.

  • Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

  • Eksploitasi Ekonomi

Eksploitasi ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Dengan adanya ekslpoitasi anak akan sangat berdampak bagi kehidupan seorang anak tersebut. Dampak eksploitasi anak yang dapat terjadi secara umum adalah:

  1. Anak berbohong, ketakutan, kurang dapat mengenal cinta dan kasih sayang, dan sulit percaya kepada orang lain.
  2. Harga diri anak rendah dan menunjukkan perilaku yang destruktif.
  3. Mengalami gangguan dalam perkembangan psikologis dan interaksi sosial.
  4. Pada anak yang lebih besar anak melakukan kekerasan pada temannya, dan anak yang lebih kecil.
  5. Kesulitan untuk membina hubungan dengan orang lain
  6. Kecemasan berat, panik, dan depresi (anak mengalami sakit fisik dan bermasalah di sekolah).
  7. Abnormalitas atau distorsi mengenai pandangan terhadap seks.
  8. Gangguan personality.
  9. Kesulitan dalam membina hubungan dengan orang lain dalam hal seksualitas.
  10. Mempunyai tendensi dan untuk prostitusi.
  11. Mengalami masalah yang serius pada usia dewasa.

Berdasarkan Pasal 76I Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Apabila seseorang melanggar dengan melakukan eksploitasi terhadap anak, maka seseorang tersebut dapat dikenakan sanksi penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU 35/2014, yakni Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Untuk mencegah perlakuan eksploitasi anak diperlukan perlindungan khusus terhadap anak. Perlindungan khusus ini termuat dalam Pasal 66 UU 35/2014, yakni:

  1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
  3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Kesimpulan

Eksploitasi anak merupakan pelanggaran hak asasi yang merugikan anak secara fisik, sosial, seksual, dan ekonomi. Terdapat berbagai bentuk eksploitasi, seperti eksploitasi fisik, sosial, seksual, dan ekonomi, yang dapat mengakibatkan dampak psikologis dan sosial serius bagi anak. Hukuman dan sanksi yang diatur dalam undang-undang bertujuan melindungi anak dari tindakan eksploitasi. Dampak dari eksploitasi anak melibatkan gangguan psikologis, harga diri rendah, dan kesulitan dalam interaksi sosial. Untuk mencegah eksploitasi anak, perlu adanya perlindungan khusus, termasuk penyebarluasan informasi, pemantauan, pelaporan, serta keterlibatan masyarakat dan lembaga terkait dalam upaya penghapusan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top