SELAIN SISTEM HUKUM AGAMA, INDONESIA JUGA MEMAKAI 2 SISTEM INI!

Dalam penerapan hukum, Indonesia rupanya tak hanya memakai sistem hukum agama sebagai dasarnya. Seperti yang Anda ketahui, Indonesia adalah negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia dengan lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Namun, adanya sistem-sistem hukum lain yang digunakan membuat Tanah Air tak sepenuhnya jadi negara Islam.

Apa saja sistem hukum yang digunakan di Indonesia? Seperti apa pengaruhnya terhadap sistem yang diaplikasikan saat ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

  1. Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental dipakai oleh nyaris 60% dari populasi dunia, terutama di negara-negara yang pernah dijajah benua tersebut. Di Inggris, sistem ini mempunyai undang-undangnya tak dibatasi hukum. Kendati demikian, hakim mempunyai kebebasan melaksanakan maupun mengabaikan kebebasan dalam implementasinya.

Ciri-ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah adanya macam-macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun dan dimodifikasi secara sistematis. Kemudian, para hakim akan menafsirkannya sebelum diaplikasikan. Di Indonesia sendiri, Belanda menjadi pihak yang berperan dalam masuknya sistem hukum ini di bawah masa penjajahannya yang sangat lama.

  1. Sistem hukum kebiasaan atau adat

Selanjutnya ada sistem kebiasaan atau adat yang datang dari lingkungan masyarakat. Sebelum kedatangan agama-agama seperti Hindu, Budha, Kristen, dan Islam yang membentuk sistem hukum agama, masyarakat sudah mempunyai aturan yang dibentuk berdasarkan suku atau kelompok di setiap daerah berdasarkan masing-masing kepercayaan.

Kendati kini Indonesia sudah berada di bawah naungan sebuah pemerintah, hukum adat masih dijumpai di berbagai daerah. Aturan hingga sanksi yang diterapkan sangat bervariasi. Pendatang pun disarankan untuk mengikuti sistem hukum tersebut saat datang ke daerah bersangkutan. Selain untuk menghormati masyarakat setempat, langkah ini membantu mereka terhindar dari masalah.

  1. Sistem hukum agama

Terakhir ada sistem hukum agama yang bersumber pada kitab atau ketentuan masing-masing agama. Mengingat sebagian masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka sumber atau dasar hukum agama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan hadis. Penerapannya pun dapat berbeda di setiap daerah karena adanya asimilasi dengan adat dan tradisi saat penyebaran agama dilakukan.

Asimilasi antara agama dan adat istiadat jadi bukti keunikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal ini pula yang membuat negara tak diperintah dalam aturan agama Islam sepenuhnya. Apalagi masih ada agama-agama lain yang jumlah penganutnya cukup besar. Beberapa di antaranya adalah Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Kesimpulan

Itulah ketiga jenis sistem hukum yang saat ini digunakan di Indonesia. Gabungan antara sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama menghasilkan kebijakan hingga sanksi yang dapat diterima masyarakat secara luas tanpa menyinggung pihak tertentu.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top