AANMANING: PENGERTIAN DAN PROSEDURNYA

Pada sebuah kasus perkara keperdataan, seringkali pihak yang kalah tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi putusan, maka biasanya pihak yang menang akan melakukan permohonan Kepada Ketua Pengadilan untuk melakukan aamaning untuk menuju eksekusi agar pihak yang kalah menjalankan kewajibannya sesuai dengan isi putusan.

Aanmaning adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Belanda yang memiliki arti teguran atau peringatan. Di Indonesia kita seringkali mendengar istilah ini pada putusan pengadilan, khususnya ketika penetapan eksekusi. Menurut kamus hukum, istilah aanmaning adalah suatu peringatan dari Pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, aanmaning ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar dapat melaksanakan putusan dalam perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aanmaning memiliki dasar hukum yang kuat, yakni termuat pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 Rbg, jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan maupun tulisan (surat) kepada ketua Pengadilan Negeri. Untuk menjalankan permintaan atas keputusan tersebut, Ketua Pengadilan memanggil pihak yang dikalahkan itu, serta memperingatkan supaya ia memenuhi keputusan Pengadilan.

Untuk melakukan permohonan aanmaning atau eksekusi terhadap putusan Pengadilan, diperlukan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan aanmaning, yakni:

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi diajukan secara etrtulis dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonanan aanmaning/eksekusi berisi, identitas pemohon dan termohon yang dituliskan sesuai dengan identitas diri atau KTP, uraian singkat terkait dengan duduk perkara dan alasan permohonan, objek perkara, amar putusan Pengadilan tingkat pertama hingga tingkat terakhir, tanggal pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon.
  3. Surat permohonan dilampiri dengan foto copy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan foto copy ayng di cap dan diberikan stempel basah oleh PN (legalisir foto copy salinan putusan PN), surat kuasa khusus juka permohonan diajukan oleh kuasa hukum pemohon, relaas pemberitahuan putusan kepada pemohon, surat penrnyataan oleh pemohon bahwa objek tidak terikat dengan perkara lain, dan surat-surat lain yang dipandang perlu.

Setelah melengkapi persyaratan permohonan, berikut ini adalah prosedur dalam proses eksekusi di Pengadilan, yakni:

  1. Pemohon eksekusi (pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dijalankan/dilaksanakan.
  2. Atas dasar permohonan itu Ketua Pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (aamaning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai Pasal 196 HIR/207 Rbg.
  3. Jika termohon tetap tidak mau menjalankan putusan, maka Ketua Pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan perintah kepada panitera/jurust/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 HIR/208 Rbg.
  4. Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah lebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Kemudian diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan julah ketentuang yang tercantum di dalam putusan.
Dengan adanya aamaning juga yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan dapat membuat membuat kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, dengan hal tersebut pihak yang kalah dalam perkara akan menyadari keharusannya untuk dapat memenuhi kewaibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini pernah terjadi pada Pengadilan Agama Tanjung dalam gugatan harta bersama yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan PA Tanjung dengan register perkara Nomor: 08//Pdt.G/2023/PA. Tjg. Setelah Kemudian Ketua Pengadilan melakukan proses persiapan. Lalu Ketua Pengadilan menetapkan aamaning dengan memanggil penggugat dan tergugat. Akhirnya para pihak beserta dapat menandatangani akta perdamaian.

Kesimpulan

Aamaning merupakan teguran yang diberikan oleh Pengadilan kepada pihak yang kalah dalam perkara apabila tidak beritikad baik untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Aamaning merupakan proses yang paling penting dalam proses eksekusi putusan Pengadilan. Melalui aamaning ini juga, Pengadilan memberikan kesempatan terakhir bagi pihak yang berperkara untuk memenuhi kewajibannya sebelum proses eksekusi dilakukan.

 

Dasar Hukum:

  1. Herzien Inlandsch Reglement
  2. Rechtreglement voor de Buitengewesten

Referensi:

  1. Kamus Hukum, https://kamushukum.web.id/arti-kata/aanmaning/ . Diakses pada tanggal 4 April 2024.
  2. Pengadilan Negeri Koba, Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi. https://pn-koba.go.id/mekanisme-permohonan-dan-pelaksanaan-eksekusi-riil/. Diakses pada tanggal 4 April 2024.
  3. Pengadilan Agama Tanjung, Aamaning Perkara Eksekusi Berhasil Damai. https://pa-tanjung.go.id/publikasi-artikel-galeri/arsip-berita/1009-aanmaning-perkara-eksekusi-berhasil-damai.html . Diakses pada tanggal 4 April 2024.
  4. Hukum Online, Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-jika-tergugat-tidak-mau-melaksanakan-putusan-pengadilan-lt5c5a7264e87a2/. Diakses Pada tanggal 4 April 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top