Hukum pidana menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengurangi, mencegah, dan mengatasi berbagai tindakan kejahatan yang merugikan seseorang atau masyarakat. Hukum ini mempunyai beberapa jenis yang menarik untuk diketahui. Lantas apa itu hukum pidana? Selengkapnya, simak artikel inI!
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum pidana termasuk salah satu bagian independen Hukum Publik, maksudnya adalah menjadi salah satu instrumen hukum urgen yang eksistensinya telah ada sejak zaman dulu. Hukum ini sangat penting untuk menjamin keamanan di masyarakat.
Mereka yang tersangkut pada masalah hukum akan mendapatkan hukuman dan sanksi yang sebanding dengan apa yang mereka lakukan. Namun, sebelum menetapkan hukum, maka pihak berwajib akan melewati proses khusus yang wajib diikuti oleh pihak-pihak terkait.
Hukum pidana termasuk jenis hukum yang memberikan larangan perbuatan melanggar hukum, contohnya pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perampokan, korupsi, sampai pemerkosaan.
Dr. Abdullah Mabruk an-Najar pada diklat “Pengantar Ilmu Hukum” menjelaskan bahwa hukum pidana termasuk kumpulan kaidah hukum yang menjadi penentu perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang Undang-Undang.
Hukuman untuk siapa saja yang melakukan, dan prosedur yang wajib dilaksanakan terdakwa dan pengadilannya, kemudian juga berkaitan dengan hukuman yang ditetapkan atas tindakan pihak terdakwa.
Kesimpulan secara singkat tentang hukum pidana adalah suatu hukum yang termasuk bagian daripada seluruh hukum yang ada di suatu negara dan mengadakan berbagai dasar dan aturan dalam menentukan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Jenis-Jenis Hukum Pidana
Hukum pidana terbagi menjadi dua dan menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dijelaskan bahwa dua hukum pidana tersebut adalah hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil merupakan hukum yang memuat tentang berbagai aturan tentang menetapkan serta merumuskan perbuatan yang bisa dipidanakan. Berbagai aturan tersebut memuat tentang syarat untuk bisa menjatuhkan pidana serta ketentuan yang telah diatur dalam KUHP.
- Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil berkaitan dengan aturan tentang bagaimana suatu negara melakukan perantaraan alat perlengkapan dalam melaksanakan hak tentang pidana.
Hukum pidana formil dapat disebut sebagai Hukum Acara Pidana yang dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk selanjutnya hukum pidana juga dapat terbagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Pengertiannya adalah:
- Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum isinya tentang aturan hukum pidana untuk semua orang, contohnya Undang-Undang Lalu Lintas atau UULL, dan KUHP.
- Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus isinya tentang berbagai aturan hukum pidana yang berkaitan dengan tindakan menyimpang hukum pidana umum yang berhubungan dengan golongan dan jenis perbuatan khusus, contohnya:
- Hukum pidana korupsi.
- Hukum pidana fiskal.
- Hukum pidana militer.
- Hukum pidana ekonomi.
Demikianlah pertanyaan atas jawaban apa itu hukum pidana dan jenis-jenis yang ada di Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadi tindakan kejahatan di masyarakat agar terciptanya kehidupan yang tentram dan damai. Semoga membantu!
Penulis:
TB Agung, SH.