APA ITU MEDIATOR DAN PROSES MEDIASI DI PENGADILAN

Dalam setiap munculnya sengketa atau permasalahan antar pihak terdapat beberapa jenis penyelesaian sengketa yaitu dengan cara kekerasan dan dengan cara perdamaian, dahulu atau mungkin hingga kini cara-cara kekerasan masih digunakan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa, namun cara kekerasan pastinya akan menimbulkan banyak korban dan kemarahan yang membabi buta hingga dendam tiada akhir.

Sedangkan cara perdamaian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan, salah satu prosedur yang harus ditempuh dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan adalah dengan cara mediasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi, mendefinisikan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Dalam Perma tersebut yang disebut sebagai mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Setiap mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikat Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

Berikut kami uraikan tahapan tugas mediator di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi khususnya pada Pasal 14, yang berbunyi:

  • Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
  • Menjelaskan maksud, tujuan dan sifat mediasi kepada para pihak;
  • Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
  • Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
  • Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
  • Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
  • Mengisi formulir jadwal mediasi;
  • Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
  • Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
  • Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk;
  • Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
  • Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak;
  • Bekerja sama mencapai penyelesaian.
  • Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
  • Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
  • Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara;
  • Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

Setelah ketua majelis hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk mediator, dalam waktu paling lama 5 hari para pihak menyerahkan resume perkara kepada pihak lain dan mediator. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, namun atas dasar kesepakatan para pihak, proses mediasi dapat diperpanjang paling lama 30, perpanjangan waktu mediasi diajukan oleh mediator kepada hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya.

Kesimpulan

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Aturan mengenai prosedur mediasi di Indonesia diatur pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi. Proses mediasi memakan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

Dasar hukum:

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top