APA ITU PERADILAN, JENIS-JENISNYA, PENYELENGGARANYA DAN PENGAWASANNYA

Dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mendefinisikan secara khusus mengenai peradilan, namun secara implisit kita dapat memahami apa itu peradilan dari beberapa bunyi Pasal pada undang-undang tersebut, yaitu:

Pasal 2:

  • Peradilan dilakukan ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
  • Peradilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.
  • Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
  • Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Selanjutnya jika kita merujuk pada pendapat H. Mohammad Daud Ali pada bukunya yang berjudul Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 251), mendefinisikan peradilan sebagai proses pemberian keadilan di suatu lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Selanjutnya menurut Sjachran Basah dalam bukunya yang berjudul Mengenal Peradilan di Indonesia (hal. 9) menyatakan bahwa peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakan hukum dan keadilan. Dari poin-poin yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan adalah kewenangan dari lembaga negara untuk menegakan hukum dengan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sebuah permasalahan hukum.

Jenis-Jenis Peradilan

Berdasarkan pada Pasal 25 undang-undang tentang kekuasaan kehakiman khususnya ayat (1) mengatur bahwa jenis-jenis badan peradilan di bawah  Mahkamah Agung adalah:

  1. Peradilan Umum, yaitu memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peradilan Agama, yaitu memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara orang-orang beragama islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Peradilan Militer, yaitu memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan peradilan, perlu diketahui terlebih dahulu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 angka 2 UU Kekuasan Kehakiman).

Mengenai pengawasan badan peradilan, pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (Pasal 39 UU Kekuasaan Kehakiman).

Kesimpulan

Secara implisit mengenai peradilan dapat dilihat pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Peradilan adalah kewenangan dari lembaga negara untuk menegakan hukum dengan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sebuah permasalahan hukum. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengawasi peradilan-peradilan di bawah naungannya, yaitu peradilan agama, peradilan militer, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Referensi:

  1. Muhammad Daud, 1993, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.
  2. Sjachran Basah, 1995, Mengenal Peradilan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top