APA ITU PROPER

Banyak program dan inisiatif diluncurkan untuk memastikan bahwa perusahaan dan organisasi mematuhi standar lingkungan yang tinggi. Salah satu program terkemuka di Indonesia adalah PROPER, singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini tidak hanya mengukur kinerja perusahaan dalam mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga mendorong perusahaan untuk menjadi agen perubahan positif dalam pengelolaan lingkungan.

PROPER, atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah sebuah inisiatif yang diperkenalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup di seluruh negara. Pentingnya PROPER tidak bisa diabaikan, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi lingkungan dari dampak negatif kegiatan manusia.

PROPER bukanlah suatu pengganti dari instrumen-instrumen hukum lingkungan yang sudah ada, melainkan merupakan tambahan yang bekerja berdampingan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum lingkungan. Dengan adanya PROPER, perusahaan-perusahaan dan organisasi lainnya diberikan dorongan untuk mematuhi standar lingkungan yang lebih tinggi serta mendorong inovasi dalam praktik-praktik yang ramah lingkungan.

Mengapa PROPER Diperlukan?

Ada beberapa alasan mengapa PROPER menjadi penting dalam konteks pengelolaan lingkungan:

  • Mendorong Pembangunan Berkelanjutan: PROPER bertujuan untuk mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa perusahaan dan organisasi memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan mereka.
  • Meningkatkan Komitmen Stakeholder: Melalui PROPER, stakeholder seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat meningkatkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan.
  • Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan: Program ini membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup yang ada.
  • Mengurangi Dampak Negatif: Dengan mendorong perusahaan untuk mematuhi standar lingkungan yang tinggi, PROPER berpotensi mengurangi dampak negatif kegiatan industri terhadap lingkungan.

Bagaimana PROPER Berfungsi?

Pelaksanaan PROPER bergantung pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai landasan hukumnya. Program ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan serangkaian kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu aspek utama evaluasi adalah tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Perusahaan juga dinilai berdasarkan sejauh mana mereka menerapkan praktik-produksi bersih, yaitu metode produksi yang meminimalkan penggunaan bahan berbahaya dan limbah, serta memaksimalkan efisiensi energi dan sumber daya.

Selain itu, tanggung jawab sosial perusahaan juga menjadi pertimbangan, seperti upaya mereka dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Melalui proses evaluasi yang cermat dan transparan ini, PROPER membantu menilai sejauh mana perusahaan telah berhasil dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosialnya. Dengan demikian, program ini bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai cara untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER adalah penilaian yang diberikan kepada perusahaan berdasarkan kinerja lingkungan mereka. Peringkat ini dikelompokkan dalam lima warna yang menggambarkan tingkat ketaatan dan kinerja lingkungan perusahaan:

  1. PROPER Emas: Perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan dengan peringkat ini menjadi teladan dalam pengelolaan lingkungan.
  2. PROPER Hijau: Perusahaan yang tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga melakukan lebih dari yang dipersyaratkan. Mereka menerapkan praktik produksi bersih dan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga berkontribusi positif pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
  3. PROPER Biru: Perusahaan yang mematuhi peraturan lingkungan yang ada. Meskipun tidak mencapai tingkat keunggulan seperti PROPER Emas atau Hijau, perusahaan dengan peringkat ini tetap dianggap taat dalam pengelolaan lingkungan.
  4. PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun belum memenuhi persyaratan peraturan. Mereka perlu meningkatkan kinerja mereka untuk mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan.
  5. PROPER Hitam: Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan lingkungan sama sekali. Peringkat ini menandakan bahwa perusahaan tersebut perlu melakukan perubahan besar dalam pengelolaan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

PROPER merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui program ini, perusahaan didorong untuk mematuhi standar lingkungan yang tinggi dan menjadi agen perubahan positif dalam pelestarian lingkungan. Dengan adanya PROPER, diharapkan bahwa lebih banyak perusahaan akan terlibat dalam praktik produksi yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial.

 

Referensi:

Olahraksa, https://blog.olahkarsa.com/apa-itu-proper/ Diakses pada 21 April 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top