ATURAN TENTANG PENGURANGAN BIAYA-BIAYA TERTENTU DALAM PENENTUAN PENGHASILAN KENA PAJAK

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah regulasi yang mengatur mengenai perpajakan di Indonesia, termasuk aturan yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak. Salah satu pasal yang penting dalam UU PPh adalah Pasal 9, yang mengatur tentang pengurangan biaya-biaya tertentu dalam penentuan penghasilan kena pajak. Mari kita bahas lebih dalam mengenai Pasal 9 ini. Dasar hukum Pasal 9 UU PPh berasal dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pasal ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam penentuan penghasilan kena pajak yang harus diperhatikan oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia.

Pengertian Pasal 9 UU PPh

Pasal 9 UU PPh memuat ketentuan mengenai biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Secara spesifik, Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengidentifikasi jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai berikut:

  1. Pembagian Laba dan Dividen

Pembagian laba dalam bentuk dividen merupakan salah satu bentuk penghasilan yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Ini mencakup dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dividen yang diterima oleh pemegang saham atau pemegang polis tidak dikecualikan dari kewajiban pajak yang harus dibayar.

  1. Biaya untuk Kepentingan Pribadi

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan biaya perusahaan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya tidak terkait dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

  1. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan

Pasal 9 UU PPh mengecualikan pembentukan atau pemupukan dana cadangan tertentu dari pengurangan pajak. Sebagai contoh, Pasal 9 UU PPh mengecualikan cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit. Pengecualian ini dibuat untuk memastikan bahwa cadangan yang dibentuk untuk tujuan tertentu yang sudah diatur dengan ketat tidak dapat disalahgunakan untuk mengurangi kewajiban pajak.

  1. Premi Asuransi

Premi asuransi seperti kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh individu tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak, kecuali jika premi tersebut dibayar oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pengurangan biaya asuransi tetap relevan dengan tujuan perlindungan asuransi yang sebenarnya.

  1. Imbalan yang Melebihi Kewajaran

Jumlah imbalan yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik manipulasi dalam penentuan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, sehingga pajak yang dibayar tetap sesuai dengan penghasilan yang seharusnya.

  1. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, serta warisan yang diterima oleh Wajib Pajak

Pengecualian ini mencakup harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, serta warisan tertentu dari pengurangan pajak. Namun, sumbangan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia atau sumbangan keagamaan yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah tidak termasuk dalam pengecualian ini.

  1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak yang mereka terima. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semua poin ini diatur secara rinci dalam Pasal 9 UU PPh untuk memastikan bahwa perhitungan pajak dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan mengatur ketatnya jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak, Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Hal ini mendukung upaya untuk memastikan bahwa penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang sesuai dengan tujuan usaha dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau manipulasi pengurangan pajak. Dengan demikian, Pasal 9 UU PPh menjadi landasan penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Referensi :

Artikel Internet :

Admin, Artikel konsulatanpajakSurabaya, Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, https://konsultanpajaksurabaya.com/pasal-9-undang-undang-pajak-penghasilan#gsc.tab=0. Diakses pada 1 Juli 2024.

Penulis:
TB Agung, SH.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top