HUKUM KELUARGA
Dalam bidang hukum keluarga, kami juga sudah banyak memberikan opini hukum maupun mewakili Klien pada Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun pada Pengadilan Negeri.
Adapun pelayanan jasa hukum yang kami berikan dalam bidang hukum keluarga baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama adalah terkait permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
⦁ Cerai Talak maupun Cerai Gugat.
⦁ Waris
⦁ Harta Perkawinan
⦁ Hak Asuh anak
⦁ Adopsi
⦁ Perwalian
⦁ Pengampuan
Bahwa selain hal-hal tersebut diatas, kami juga telah beberapa kali dimintai opini oleh lembaga perkawinan asing untuk dapat memberikan pendapat mengenai ketentuan hukum keluarga di Indonesia. Kami juga aktif dalam memberikan opini hukum tentang perkawinan campuran (beda kewarganegaran) dimana salah satu pihaknya adalah warga negara indonesia, dimana sering kali pihak WNI hanya dijadikan alat agar WNA dapat memiliki aset di Indonesia.