BIDANG HUKUM
HAP Advocates & Legal Consultants

HUKUM PERDATA

Hukum perdata merupakan segala aturan-aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum, dalam hukum perdata terdapat dua unsur yaitu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Dalam sengketa perdata kami berperan untuk membela hak-hak klien baik di dalam mau pun di luar pengadilan, sebagai kuasa penggugat atau pun menjadi kuasa tergugat.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 123 (1) HIR yang berbunyi “Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa”.

Rectangle 120(9)
Scroll to Top