KETENAGAKERJAAN
Dalam bidang hukum ketenagakerjaan kami telah beberapa kali menangani permasalahan di bidang ini, baik pada tingkat bipartit, tripartit, maupun pada pengadilan hubungan industrial maupun tingkat Mahkamah Agung.
Sebelum mengambil langkah hukum yang konkrit untuk kepentingan Klien, kami akan memberikan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis tentang permasalahan hukum yang dihadapi klien dan cara penyelesaiannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang mengatur hal itu. Dan hal tersebut tentunya bergantung pada kebutuhan klien.
Adapun pengalaman kami dalam memberikan pelayanan jasa hukum dalam bidang ketenagakerjaan adalah membuat kontrak kerja yang sesuai dengan peraturan dalam ketenagakerjaan, meninjau kontrak kerja, memberikan pendapat dan/atau opini terhadap resiko-resiko yang mungkin dihadapi oleh klien terkait dengan kontrak kerja, memberikan panduan hukum kepada klien dan para pihak terkait hak-hak mereka, merekomendasikan tindakan maupun upaya hukum pada tingkat bipartit maupun tripartit.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka kami akan mewakili klien di pengadilan hubungan industrial. Selain dari pada itu, pengalaman kami dalam memberikan pelayanan jasa hukum dalam bidang ketenagakerjaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan/atau memberikan analisa terkait, Peraturan Perusahaan
- Membuat dan/atau memberikan analisa terkait dengan Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama
- Membuat dan/atau memberikan analisa terkait dengan Standar Operasional Prosedur terkait
- dengan bidang usaha yang dijalankan oleh Klien
- Membuat dan/atau melakukan analisa terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Membuat dan/atau melakukan analisa terkait dengan Standar upah, kompensasi maupun pesangon
- Mewakili Klien dalam Perundingan Bipartit, tripartit maupun pada Pengadilan Hubungan Industrial.